PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM MENINGKATKAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA PASCA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i1.734Keywords:
Lembaga Keuangan, Kemudahan Berusaha, Covid-19Abstract
Kondisi merebaknya virus Korona di tahun 2021 lalu menyebabkan beberapa kemunduran pada masyarakat, termasuk aspek perekonomian. Demi meningkatkan kembali perekonomian nasional pasca dilandanya Indonesia dengan virus Korona, pemerintah dapat mengupayakan kemudahan berusaha dengan didukung eksistensi lembaga keuangan, baik Lembaga Keuangan Bank (LKB) maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Lembaga keuangan nasional yang mengambil berbagai tindakan dinamis pasca gelombang Covid-19 merupakan sebuah tanda pemerintah serius dalam meningkat kemudahan berusaha nasional. Oleh sebab itu, penelitian ini akan mengkaji konsep kelembagaan keuangan nasional dan peran lembaga keuangan nasional dalam usahanya meningkatkan kemudahan berusaha pasca pandemi. Dikarenakan penelitian ini merupakan penelitian hukum, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep terkait konsep lembaga keuangan nasional yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan ketentuan yang sedang berlaku seperti mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan Peraturan Bank Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.