Evaluasi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Lembaga Keuangan Non-Bank: Studi Kasus SNP Finance
DOI:
https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i4.604Keywords:
SNP Finance, Financial Services Authority, Non Performing LoanAbstract
The case of PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) highlights the importance of effective supervision by the Financial Services Authority (OJK) of non-bank financial institutions in Indonesia. Through an evaluation of the case, this research addresses various aspects, including risk profile, corporate governance, profitability, and capitalization in the context of Non Performing Loan (NPL). It also reviews the legal aspects of the case, including violations of corporate law, criminal law, banking law, and auditor liability. The results suggest that increased supervision, the development of stricter regulations, better consumer education, and the use of technology in early detection could help prevent similar cases in the future.
References
Aghnia, S.-. (2021). Pengaruh Audit Forensik Terhadap Fraud yang Terjadi Pada Laporan Keuangan Perusahaan. Jurnal Akuntansi, 1(1), 85–92.
Dwianto, R., Utama, H. W., Saputra, F. D., Adi, G., Aisyah, F., & Kartini, E. (t.t.). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menjaga Stabilitas dan Keamanan Sistem Keuangan.
Fauzan, M. (2021). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengurangi Non Performing Financing Bank Syariah Di Indonesia. 6(1).
Fitriana, Y. N., Zakaria, A., & Perdana, P. N. (2020). Pengaruh Risiko Perikatan, Kemungkinan Klien Mengalami Kesulitan Keuaangan, Dan Profesionalisme Auditor Terhadap Risikoaudit Yang Dapat Diterima. Jurnal Akuntansi, 1(1).
Hartono, D., & Dewi, C. N. (2019). Determinan Penerimaan Opini Going Concern Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 14(2), 83.
Murdadi, B. (t.t.). Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan.
Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Santoso, S. H. (2019). Pengaruh Financial Target, Ketidakefektifan Pengawasan, Perubahan Auditor, Perubahan Direksi Dan Arogansi Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan Dengan Komite Audit Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti, 6(2), 173–200.
Sari, A. A. (2018). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Jasa Keuangan Di Indonesia. SUPREMASI Jurnal Hukum, 1(1), 23–33.
Undang-Undang No 10/1999 tentang Perbankan
Undang-Undang No 37/2004 tentang perdamaian PKPU atau homologasi
Yulianti, Y. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pencegahan Transaksi Keuangan Mencurigakan Pada Sektor Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 74.
Zifi, M. P. (t.t.). Evaluasi Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Bank Setelah Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.