REKAM MEDIS ELEKTRONIK PADA PELAYANAN RUMAH SAKIT DI INDONESIA: ASPEK HUKUM DAN IMPLEMENTASI
DOI:
https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i1.188Keywords:
Transaksi Elektronik, Rekam Medis Elektronik, Pelayanan Rumah SakitAbstract
Perkembangan teknologi informasi membawa banyak perubahan terhadap sektor aktivitas yang semula berbasis di dunia nyata (real) kemudian mengembangkannya ke dunia maya (virtual). Informasi elektronik adalah setiap informasi berbentuk elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang pada suatu waktu tertentu dapat diakses untuk kepentingan tertentu. Institusi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan dinas kesehatan merupakan salah satu lembaga yang juga secara langsung mengikuti arus digitalisasi dalam perkembangan organisasinya. Rekam medis atau data pasien yang selama ini dibuat secara konvensional atau kertas kini mengalami perubahan menjadi rekam medis elektronik. Pengembangan Rekam medis elektronik tentunya menimbulkan masalah baru di bidang kerahasiaan dan privacy si pasien. Bila data medik pasien jatuh ke tangan orang yang tidak berhak, maka dapat terjadi masalah hukum dan menjadi tanggung jawab bagi rumah sakit dan dokter yang menangani si pasien. Dalam penelitian ini dilakukan berdasarkan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach). Paper ini bertujuan untuk mengeksplor aspek rekam medis elektronik dalam pelayanan Rumah Sakit di Indonesia dan bagaimana pengaturan rekam medis elektronik di Indonesia. Dengan menerapkan rekam medis elektronik dapat meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, maka diperlukan arah pengembangan rekam medis elektronik. Selain itu, pada saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara spesifik mengatur rekam medis elektronik dan hanya merujuk dalam kategori “dokumen elektronik” yang belum secara terperinci mengatur mengenai rekam medis elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Terhadap Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu diperlukan Peraturan Perundang-undangan yang jelas dan khusus dalam menerapkan rekam medis elektronik dalam pelayanan di Rumah Sakit, untuk menghindari keraguan pasien dan tenaga medis dalam menerapkan rekam medis elektronik pelayanan di Rumah Sakit.
References
Buku
Desriza Ratman, (2013), “Aspek Hukum Informed Consent dan Rekam Medis dalam Transaksi Terapeutik”, Keni Media.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Ahmad, (2010), Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Peter Mahmud Marzuki, (2010), Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Sunny Ummul Firdaus, (2008), “Rekam Medik Dalam Sorotan Hukum dan Etika”, LPP UNS Press.
Artikel Jurnal:
Jurnal:
Enni Soerjati Priowirjanto, “Pengertian Transaksi Elektronik dan Pelaksanaannya di Indonesia Dikaitkan dengan Perlindungan E-Konsumen, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 – No.2 – Tahun 2014, Hal. 286.
Sudjana, “Aspek Hukum Rekam Medis atau Rekam Medis Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Transaksi Terapeutik”, Vej Volume 3 No. 2, hal 360.
Wimmie Handiwidjojo, “Rekam Medis Elektronik”, Jurnal Eksis Vol. 02 No. 01 Mei 2009, Hal. 39.
Made Karma Maha Wirajaya, Ni Made Umi Kartika Dewi, “Analisis Kesiapan Rumah Sakit Dharma Kerti Tabanan Menerapkan Rekam Medis Elektronik”, Jurnal Kesehatan Vokasional, Vol.5 No.1 (Februari 2020). Hal. 1.
Siswati, Jessica Dwi, “Tinjauan Penerapan Sistem Rekam Medis Elektronik Rawat Jalan di Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta, Forum Ilmiah Volume 14 Nomor2, Mei 2017. Hal. 177.
Makalah :
Aspek Hukum Rekam Medis Elektronik, Menara Ilmu Manajemen Informasi Kesehatan Universitas Gadjah Mada, 2019, Hal. 1.
Chintia Mutiara Hapsari, “Kajian Yuridis Pemakaian Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit”, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia.
Josephine Darmawan, “Kesalahan Peresepan Pada Sistem Rekam Medis Elektronik”, Alomedika.
Membangun Implementasi Rekam Medik Elektronik (RME) “Terintegrasi” di Rumah Sakit, PT. Buana Varia Komputama, 2021.
Nynda Fatwamati Octarina, dkk, “Tinjauan Terhadap UU ITE untuk Penerapan Rekam Medis Berbasis Online pada Penduduk Muslim di Indonesia”, Hal. 82.
Internet / Media Online :
Armiatin, Manfaat Rekam Medik Elektronik (RME), PelayananKesehatan.net. diakses pada 7 Maret 2022.
Nilawati, “Sistem Rekam Medis Elektronik Dalam Panndangan Perawat Manajer.
“Rekam Medis Elektronik Pengungkit Modernisasi Pelayanan Kesehatan Jaman Now”, Humas RSJD Dr. Amino Gondohutomo, 12 Juli 2019, diakses pada 24 Februari 2022.