Analisis Perbandingan Implementasi Kepentingan Terbaik Anak Dalam Proses Adopsi Di Indonesia Dan Irlandia
DOI:
https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i1.1704Keywords:
Indonesia, Irlandia, Perbandingan AdopsiAbstract
Pengadopsian anak memiliki sistem dan mekanisme yang berbeda di setiap negara, sejalan dengan sistem hukum yang dianut masing‑masing negara. Indonesia yang menganut sistem civil law mengatur prosedur adopsi secara ketat melalui kodifikasi dan penetapan pengadilan yang cenderung panjang dan birokratis, sementara Irlandia sebagai negara common law menyerahkan pengawasan adopsi kepada lembaga independen yang menjalankan prosedur administratif dan yudisial. Kasus adopsi lintas negara seperti Tristan Dowse mengilustrasikan tantangan hukum dalam prosedur adopsi anak. Penelitian ini bertujuan membandingkan implementasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mekanisme adopsi anak di Indonesia dan Irlandia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perbandingan, melalui analisis kualitatif terhadap peraturan perundang‑undangan, putusan pengadilan, konvensi internasional, dan literatur terkait adopsi anak di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menempatkan prinsip kepentingan terbaik anak dalam UU Perlindungan Anak dan PP 54/2007 melalui prosedur yang ketat dan berbasis penetapan pengadilan, namun implementasinya masih sangat formalistik. Sebaliknya, Irlandia melaksanakan prinsip tersebut melalui lembaga independen yang menilai kelayakan calon orang tua angkat dengan mekanisme administratif‑yudisial dan penekanan kuat pada kesejahteraan anak, sebagaimana tampak dalam penanganan kasus Dowse. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan penguatan lembaga pengawasan adopsi yang lebih terpusat dan independen di Indonesia, penyederhanaan prosedur dengan tolok ukur kepentingan terbaik bagi anak, serta pertimbangan untuk mengadopsi Konvensi Den Haag 1993 tentang adopsi antarnegara.
References
Alfarissa, T., & Puspitasari, S. A. (2022). Urgensi Pengawasan Pasca Adopsi Guna Mencegah Motif Adopsi Sebagai Modus Operandi Tindak Pidana Penjualan Anak. Jurnal Esensi Hukum, 4(1). https://doi.org/https://doi.org/10.35586/esh.v4i1.154.
Asmawati, N. (2019). Studi Komperatif Ketentuan Adopsi Dalam perundang undangan negara Indonesia dan Tunisa. IAIN Ponorogo.
Bakarbessy, L., & Anugerah, D. P. (2018). Implementation Of The Best Interests Of The Child Principles In Intercountry Adoption In Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 33(1).
Department of Children, Disability, and E. (2021). Adoption. https://www.gov.ie/en/department-of-children-disability-and-equality/policy-information/adoption/
Finegan, T. (2010). The Normative Relevance of Articles 7(1), 9(3), and 18 of the United Nations Convention on the Rights of the Child for Irish Adoption Law. Irish Journal of Family Law, 12(3).
High Court of Ireland. (2006). Tristan Dowse, an infant v. Adoption Board and Others (No. IEHC 64). https://ie.vlex.com/vid/tristan-dowse-an-infant-803030373
Hukumonline. (2006). Tristan Dowse tetap Warga Negara Indonesia. https://www.hukumonline.com/berita/a/tristan-dowse-tetap-warga-negara-indonesia-hol14482/
Iqbal, F. M. (2022). Kontribusi Sistem Civil Law (Eropa Kontinental) Terhadap Perkembangan Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Dialektika Hukum, 4(2), 182. https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jdh.v4i2.1120.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. In Mataram University Press. Mataram University Press. https://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode Penelitian Hukum.pdf
Nashrullah, & Hartati. (2023). Pengaruh Prinsip Best Interest of Child. Lex Patrimonium, 2(2), 5–6.
Pandika, R. (2022). Hukum Pengangkatan Anak. Sinar Grafika.
Pratiwi, A., & Reva, O. (2014). Wujud Perlindungan Hukum Bagi Anak Indonesia Yang Diadopsi Oleh Warga Negara Asing Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Brawijaya University.
Putri, A. S. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Administrasi Indonesia. In Yuridika (Vol. 32, Issue 1). Universitas Airlangga.
Sakila, Y. C., & Maulidia, R. (2023). Perbandingan Peraturan Adopsi Anak Warga Negara Indonesia dan Palestina. SAKINA: Journal Of Family Studies, 7(4).
Saraswati, R. (2015). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia (No.2). PT. Citra Aditya Bakti.
Sirait, R. D. E. (2024). Pengangkatan Anak (Adopsi) dan Akibat Hukumnya Menurut Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Profil Hukum., 2(1), 96.
Sunggono, B. (2002). Metodelogi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Syarief, E. (2021). Praktik Peradilan Perdata: Teknis dan Kiat Menangani Perkara di Pengadilan. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
The Adoption Authority of Ireland. (n.d.). Intercountry Adoption. Retrieved November 4, 2025, from https://aai.gov.ie/en/what-we-do/intercountry.html
Wahyuningsih, Y. Y., Novyana, H., Hermina, Lewoleba, K. K., Tarina, D. D. Y., & Satino. (2023). Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Adopsi) Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Kesejahteraan Anak. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 17(2), 222.
Waluyo, B. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



