Korupsi Bansos Covid-19 dalam Perspektif HAM dan Moralitas Pejabat Publik
DOI:
https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i1.1702Keywords:
Filsafat Hukum, Hak Asasi Manusia, Korupsi Bantuan Sosial, Moral Pejabat PublikAbstract
Pandemi Covid-19 mendorong perluasan program bantuan sosial sebagai kewajiban negara melindungi kelompok rentan, namun korupsi dalam penyalurannya justru merampas hak-hak dasar warga. Kajian terdahulu lebih banyak menyoroti aspek yuridis formal dan kerugian keuangan negara, sehingga belum menempatkan korupsi bansos sebagai pelanggaran HAM yang lahir dari kegagalan moral pejabat publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis korupsi bansos Covid-19 sebagai pelanggaran HAM serta menjelaskan peran prinsip moralitas dalam pertanggungjawaban pejabat publik melalui perspektif filsafat hukum. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa korupsi bansos menghambat pemenuhan hak sosial-ekonomi, memperdalam ketidakadilan struktural, dan meruntuhkan otonomi moral pejabat publik sekaligus moralitas internal hukum. Implikasi praktisnya, penegakan hukum perlu bergeser dari fokus semata pada pemidanaan menuju pemulihan hak korban, reformasi tata kelola bansos, dan penguatan etika jabatan publik. Kebaruan artikel ini terletak pada penggabungan analisis HAM dan filsafat moral Kant–Fuller untuk memposisikan korupsi bansos sebagai pelanggaran hak asasi dan krisis moralitas pejabat dalam negara hukum
References
Alfiyah, N. 2021. "Pertanggungjawaban Hukum dalam Korupsi Bantuan Sosiali di Masa Kedaruratan Pandemi Covid-19." Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, 1(2), hlm. 378-381. https://doi.org/10.37081/ed.v9i2.2539
Baiasu, S. (2023). How Far Do We Self-legislate? Philosophia, 51(2), 1–20. https://doi.org10.1007/s11406-023-00613-4.
BBC Indonesia. (2021, Agustus 23). Vonis Juliari Batubara 12 tahun penjara, hakim sebut korupsi bansos Covid-19 dilakukan saat 'penderitaan rakyat', ICW: 'Penegakan hukum capai titik nadir'. Diakses pada 21 November 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58301733.
Benbaji, Y. (2023). Morality, Voluntary Laws, and State Neutrality. Laws, 12(2), 24. https://doi.org/10.3390/laws12020024.
Coleman J (2023). On the Relationship between Law and Morality. Journal of Education, Humanities and Social Sciences (JEER), 3(2), 133–135. https://doi.org/0.54097/jeer.v3i2.9060.
Pasaribu, J. W. E. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Bantuan Sosial Covid-19 Berdasarkan Pendekatan Kerangka Antikorupsi Dan Teori Keadilan, Jurnal Suara Hukum, 4(2), hlm. 311-313. https://doi.org/10.26740/jsh.v4n2.p310-329
Saffanah, A. P., Hapsari, I. P., & Iskanda, H. (2024). Legal Review of Corruption Crimes in Covid 19 Social Assistance Funds. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(2), hlm. 83–96. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i2.1860
Halim, Devina , & Sari, N. 2020. Kasus Dugaan Korupsi Mensos, Dua Tersangka Patok Fee Rp 10.000 Per Paket Bansos. Desember 06. Accessed November 2020, 2025. https://nasional.kompas.com/read/2020/12/06/07561131/kasus-dugaan-korupsi-mensos-dua-tersangka-patok-fee-rp-10000-per-paket?
Handayani, T. & Ainnaiha, N. W. (2025). The Ineffectiveness of Criminal Sanctions in Corruption Cases of COVID-19 Handling Funds in Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 9(1), hlm. 21-23. https://doi.org/10.25072/jwy.v9i1.4241
Kleingeld, P. (2023). Self-Legislation and the Apriority of the Moral Law. Philosophia, 51(2), 1–15. https://doi.org/10.1007/s11406-023-00643-y.
Ningsih, S. W. & Ramdani, R. (2022). Analysis of the Corruption Case of Social Assistance Funds During the Covid-19 Pandemic In the Perspective of Government Ethics. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(1), 656-663. https://doi.org/10.5281/zenodo.5912050
Melati, W. P. 2023. Pandemi Covid-19 dan Menurunnya Perekonomian Indonesia. April 2023. Accessed November 20, 2025. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16064/Pandemi-Covid-19-Dan-Menurunnya-Perekonomian-Indonesia.html.
Qadir, H. I., & Muhamad, N. A. (2021). A Legal Morality in Fullerian Jurisprudence. Journal of Legal Studies, 8(3), 151–169. https://doi.org/10.26750/VOL(8).NO(3).PAPER8.
Statistik, Badan Pusat. 2020. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 7,07 persen," BPS - Statistics Indonesia.November 5. Accessed November 20, 2025. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2020/11/05/1673/-revisi-per-18-02-2021--agustus-2020--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-7-07-persen.html.
Supriyono, Sholichah, V., & Irawan, A. D. (2022). Urgensi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Era Pandemi Covid-19 di Indonesia (The Urgency of Fulfilling the Constitutional Rights of Citizens in the Era of the Covid-19 Pandemic in Indonesian). Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Jihham), 1(2), hlm. 55-66. https://doi.org/10.35912/jihham.v1i2.909
Umar, M. M., dkk. (2025). Social Assistance Policy In Indonesia: Corruption, Politicization, And Governance Challenges. Jurnal Sosiologi Dialektika Sosial, 11(2), hlm. 100. https://doi.org/10.29103/jsds.v11i2.24299
Prakasa, S. U. W. (2021). Social aid of Covid-19 corruption: strategy and mitigation policy of Muhammadiyah East Java. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 29(1), 27–45. https://doi.org/10.22219/ljih.v29i1.15127
Wisanggeni, S. P. 2020. Pandemi Covid-19, Perubahan Singkat untuk Selamanya. April 22. Accessed November 20, 2025. https://www.kompas.id/artikel/pandemi-covid-19-perubahan-singkat-untuk-selamanya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



