Pemberdayaan UMKM Melalui Legalitas Usaha Di Desa Dongko Kecamatan Dongko

Authors

  • Windy Juli Astuti Ningtyas Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Shamara Qanita Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Lusia Ervi Oktaviarika Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Mukhammad Ilham Aprilian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Wiwin Yulianingsih Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.158

Keywords:

UMKM, Legalitas Usaha, Nomor Induk Berusaha

Abstract

Pasca krisis ekonomi di tahun 1997-1998 perekonomian di Indonesia mulai meningkat karena adanya kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah dipergunakan sebagai suatu kelompok untuk mengembangkan potensi diri hingga potensi alam. Salah satunya pengembangan pereknomian di Indonesia telah banyak dijalankan oleh masyarakat Desa Dongko melalui 3 (tiga) kelompok usaha, yaitu Koperasi Wanita (KOPWAN) “Kencana”, Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), dan Kelompok Usaha Wanita (KUW) “Nurani Ibu” yang beranggotakan perempuan. Dalam berusaha tentunya dibutuhkan sebuah legalitas untuk menunjukkan bahwa usaha tersebut benar-benar ada. Salah satunya yang saat ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mewajibkan pemilik usaha memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui website lembaga OSS setelah pengusaha tersebut terdaftar. NIB ini digunakan oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha dan/atau identitas usaha serta memenuhi persyaratan izin usaha untuk beroperasi. Metode pendampingan yang dilaksanakan oleh penulis (1) Survey, (2) Wawancara, dan (3) Diskusi Terfokus. Pendampingan pembuatan NIB dilaksanakan di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek. Diharapkan dengan pendampingan NIB ini dapat membantu UMKM di Desa Dongko untuk mendapatkan legalitas usaha guna untuk mempermudah pengurusan surat surat usaha lainnya, serta menunjukkan bahwa usaha tersebut memang ada, beroperasi dan layak berdiri. Target dalam penulisan ini sekitar 20 UMKM yang ada di Desa Dongko.

References

Buku:

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris

Artikel jurnal:

Sarfiah, S. N., Atmaja, H. E., & Verawati, D. M. (2019). UMKM sebagai pilar membangun ekonomi bangsa. Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), 4(2), 137-146.

Suci, Y. R. (2017). Perkembangan UMKM (Usaha mikro kecil dan menengah) di Indonesia. jurnal ilmiah cano ekonomos, 6(1), 51-58.

Hamza, L. M., & Agustien, D. (2019). Pengaruh Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Terhadap Pendapatan Nasional Pada Sektor UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 8(2), 127-135.

Umi, U. N., Ambarwati, D., & Srikalimah, S. (2022). Pelatihan Pembuatan Nomor Ijin Berusaha untuk Kelegalitasan Usaha pada Pelaku Usaha di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 351-368.

Salsabila, S., Permatasari, D., Abdurrohman, M. F., Dewanti, M. C., & Aminah, S. (2022). Pendampingan UMKM Dalam Pembuatan NIB Melalui Sistem Online Single Submission Di Kelurahan Karangsari Kota Blitar. Literasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Inovasi, 2(2), 1479-1485.

Wulandari, I., & Budiantara, M. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Online Single Submission. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 386-394.

Patma, T. S., Muslim, S., & Fauziah, F. (2021, November). Pemberdayaan umkm melalui legalitas usaha. In Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ekonomi Untidar 2021 (Vol. 1, No. 1).

Responden:

Anggota Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)

Anggota Koperasi Wanita “Kencana”

Anggota Kelompok Usaha Wanita “Nurani Ibu”

Bapak Langgeng, SST dari DISPERINAKER Kabupaten Trenggalek

Bapak Mohamad Samsudin, A.Md dari DISPERINAKER Kabupaten Trenggalek

Ibu Risna Wahyu Arsanti dari DISPERINAKER Kabupaten Trenggalek

Downloads

Published

2023-02-02

How to Cite

Windy Juli Astuti Ningtyas, Shamara Qanita, Lusia Ervi Oktaviarika, Mukhammad Ilham Aprilian, & Wiwin Yulianingsih. (2023). Pemberdayaan UMKM Melalui Legalitas Usaha Di Desa Dongko Kecamatan Dongko. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(2), 34–51. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.158