ANALISA YURIDIS TERHADAP PENERBITAN FAKTUR FIKTIF

Authors

  • Sandy Sulistiono Universitas Narotama
  • Tanudjaja Tanudjaja Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i3.878

Keywords:

Fictitious Tax Invoice, Corporation, Crime

Abstract

The embodiment of the Indonesian State in providing prosperity to its nation as mandated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia is by collecting taxes which are used to provide support for national development. However, along the way, collecting taxes from taxpayers is not easy because the existing tax compliance is still low. So that fraudulent acts emerge which lead to criminal acts, one of which is the issuance and/or use of tax invoices that are not in accordance with ongoing transactions. Therefore, this research will examine the criminal liability of corporations as users of fictitious tax invoices in tax crimes and how judges consider fictitious invoices in cases in the Semarang High Court Decision Number 258/PID/2021/PT.SMR. Because this research is legal research, the approach used is a conceptual approach which is based on the concept of tax development and tax crime supported by a statutory approach such as being based on the Director General of Taxes' regulations and general tax provisions.

References

SF Marbun Dkk, Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2001.

H. Bohari, Pengantar Hukum Pajak, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Abdul Basir, Penegakkkan Hukum Pidana Perpajakan di Indonesia, Cipta Media Nusantara, Surabaya, 2022.

Yamin Luiyanto dan Muswati Titi, Model Penyelewengan Pajak Menggunakan Faktur Pajak Fiktif, 2009.

Waluyo, Akuntansi Pajak, Salemba Empat, Jakarta, 2012.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Ari Yusuf Amir, Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi, Aruzz Media, Jogjakarta, 2020.

Mardjono Reksodiputro, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi, FH UNDIP, Semarang, 1989.

Kristian, Kebijakan Aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Softmedia, Jakarta, 2010.

Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010

Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-028/A/JA/10/2014

Jurnal

A Salman Maggalatung, “Hubungan antara Fakta, Norma, Moral dan Doktrin Hukum dalam Pertimbangan Putusan Hakim”, dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. II, No. 2, 2014.

Dyah Adriantini Sintha Dewi, “Implementasi Pasal 23 A UUD Negara Republik Indonesia dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak”, Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, Vol. 4, No. 2, 2011.

Niru Anita Sinaga, “Reformasi Pajak Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Negara”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 8, No. 1, 2017.

Depri Liber Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 2017.

Zulfadli Barus, “Analisis Filosofis tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum No. rmatif dan Penelitian Hukum Sosiologis”, Jurnal Dinamika Hukum, 2014.

Nugraha X dan Katherina AMF, “Tanggung Jawab Promotor Perseroan Terbatas terhadap Kontrak Pra Inkorporasi di Indonesia”, Media Iuris Volume 2 Nomor 1, 2019.

Inayah Satriana Adi, “Tinjauan Implementasi E-Faktur Pajak: Studi Kasus Kpp Pratama Medan Timur”, Jurnal Jurnal Keuangan Negara dan Kebijakan Publik

Rizqi Purnama Puteri, Muhammad Junaidi, dan Zaenal Arifin, “Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia,” Jurnal USM Law Review 3, No. 1, 2020, h. 102.

Mas Putra Zenno Januarsyah et al., “Penerapan Doktrin Business Judgment Rule Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Karen Agustiawan,” Jurnal Ius Constituendum 7, No. 1, 2022, h. 148.

Karya Tulis

Jimly Ashiddiqie, Gagasan Negara Hukum, hal. 1, diakses melalui http://www.jimly.com/makalah/namafile/57/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf

Janpatar Simamora, Mengkaji Substansi Uud Nri Tahun 1945 Dalam Hakikatnya Sebagai Hukum Dasar Tertulis (Analyzing Substance Of The 1945 Constitution Of The Republic Of Indonesia As A Written Fundamental Norm).

Fendy Kurniawan, Mekanisme Pembatalan Faktur Pajak Dan Penerbitan Faktur Pajak Pengganti Atas Faktur Pajak Tidak Lengkap Pada Pt. A, Tesis, Universitas Airlangga, 2020.

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Sandy Sulistiono, & Tanudjaja Tanudjaja. (2024). ANALISA YURIDIS TERHADAP PENERBITAN FAKTUR FIKTIF . ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 174–190. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i3.878