Relevansi Keadilan dalam Hukum Positif: Telaah Positivisme dan Naturalisme

Authors

  • Esi Anindya Azzahra Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i1.1700

Keywords:

Filsafat Hukum, Hukum Postifi, Keadilan, Naturalisme, Positivisme

Abstract

Keadilan merupakan nilai dasar dan tujuan utama hukum. Artikel ini mengkaji relevansi nilai keadilan dalam hukum positif Indonesia melalui analisis filsafat hukum, khususnya hubungan antara aliran positivisme dan hukum alam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal dan studi kepustakaan atas berbagai teori hukum klasik dan modern. Tujuan utamanya adalah menjelaskan bagaimana nilai keadilan ditempatkan dalam pemikiran hukum positif Indonesia, serta bagaimana interaksi antara prinsip legalitas yang menjadi ciri positivisme dan prinsip moralitas yang ditekankan oleh hukum alam. Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun hukum positif Indonesia banyak dipengaruhi tradisi positivistik Belanda, perkembangannya bergerak menuju model hukum yang lebih humanistik dan progresif, terutama karena berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Pancasila berfungsi bukan hanya sebagai sumber hukum formal, tetapi juga sebagai pedoman moral dan etika dalam pembentukan serta penegakan hukum. Dengan demikian, setiap produk hukum idealnya mencerminkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Relevansi keadilan dalam hukum positif di Indonesia tampak melalui upaya menyatukan aspek legalitas dan moralitas, sehingga hukum tidak semata menjadi alat kekuasaan, tetapi juga menjadi sarana untuk mewujudkan tatanan sosial yang adil, beradab, dan berorientasi pada kemanusiaan.

References

Aburaera, S., Muhadar, & Maskun. (2013). Filsafat Hukum Teori dan Praktik. Kencana.

Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Bachtiar. (2021). Mendesain Penelitian Hukum. Deepublish.

Baihaqi. (2023). Pancasila dan Kewarganegaraan. PT. Penerbit Lentera Abadi.

Bambang Waluyo. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika.

Fuller, L. L. (1965). The Morality of Law. Yale University Press.

Harryarsana, I. G. K. B. (2021). Filsafat Hukum. Rajawali Pers.

Hart, H. L. A. (1961). The Concept of Law. Clarendon Press.

Ilyas. (2023). Hukum dan Kearifan Lokal. De La Macca.

Kaelan. (2016). Pancasila: Cita Hukum dan Etika Politik. Paradigma.

MD, M. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.

Mertokusumo, S. (2010). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty.

Prasetyo, T. (2012). Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Raja Grafindo Persada.

Premana, W. A. (2023). DUNIA YUNANI KUNO (Pendidikan, Filsafat, dan Teater). Salim Sanjaya Media.

Rahardjo, S. (2006). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Kompas.

Raz, J. (1983). The authority of law : essays on law and morality. Oxford University Press.

Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Elsam.

Downloads

Published

2025-12-05

How to Cite

Esi Anindya Azzahra, & Irwan Triadi. (2025). Relevansi Keadilan dalam Hukum Positif: Telaah Positivisme dan Naturalisme. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 4(1), 52–60. https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i1.1700

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)