Analisis Yuridis Kebocoran Data LinkedIn 2021 dalam Kerangka UU Perlindungan Data Pribadi Indonesia

Authors

  • Esi Anindya Azzahra Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Ema Nurkhaerani Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i1.1701

Keywords:

Kebocoran Data, Perlindungan Data Pribadi, UU PDP

Abstract

Perkembangan teknologi digital dalam satu dekade terakhir telah meningkatkan risiko pelanggaran data pribadi, seperti kasus kebocoran data LinkedIn tahun 2021 yang melibatkan sekitar 700 juta pengguna global, termasuk dari Indonesia. Insiden ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum nasional karena belum adanya regulasi tunggal yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian kasus kebocoran data sebelum dan sesudah disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta menilai implikasi hukumnya terhadap sistem perlindungan data di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan. Namun, masih terdapat research gap berupa kurangnya kajian komparatif yang menilai efektivitas penegakan hukum antara rezim pra dan pasca UU PDP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum UU PDP, perlindungan hukum bersifat administratif dan tidak efektif. Setelah UU PDP berlaku, terdapat pengakuan hak subjek data, pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP), serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. UU PDP memperkuat legitimasi dan efektivitas hukum, sekaligus menandai pergeseran menuju keadilan digital di Indonesia.

 

References

Afriyadi, Teguh. 2020. “Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia: Perspektif Hukum Siber Dan HAM.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20(1). https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1264.

Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Angraini K, Novita, Zulkifli Makkawaru, and Almusawir. 2024. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Indonesia Journal Of Legality of Law 7(1). doi:https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5267.

Asshiddiqie, Jimly. 2017. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Waluyo. 2008. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Djafar, Wahyudi, and Ifrani. 2020. “Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 50(3). doi:https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2749.

Hasan, Zainudin, Tiara Salsabila Putri, Sri Gustina, Ahmad Rifki Satria, Kevin Oksandy Ramadhani, and Muhammad Satrio. 2024. “Tanggung Jawab Hukum Dan Ekonomi Dalam Perlindungan Data Pribadi Di Era Digital.” CAUSA : Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 7(12):32. doi:https://doi.org/10.3783/causa.v7i12.7183.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Siaran Pers No. 211/HM/KOMINFO/06/2021. 2021.

Kosegeran, Gilbert, Dientje Rumimpunu, and Christine S. Tooy. 2021. “Perlindungan Hukum Penggunaan Data Pribadi Oleh Pihak Lain Tanpa Izin.” Lex Privatum 9(12):94.

LinkedIn Data Leak: 700 Million Records for Sale on Dark Web. 2021.

Nauvan, Muhammad Zacky, Rezi Zamzami, Muhammad Nafais, Zul Azmi, and Muhammad Afwan. 2024. “Dampak Teknologi Digital Terhadap Perilaku Ssosial Generasi Muda.” TECHSI 15(2):88. doi:https://doi.org/10.29103/techsi.v15i2.19443.

Permana, Sukarelawati. 2022. “Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Konsumen Jasa Keuangan Dalam Penggunaan Uang Elektronik Berbasis Server.” Veritas et Justitia 8(2):390. doi:https://doi.org/10.25123/vej.v8i2.5213.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Kompas.

Rahman, Arief. 2021. “Lagi, 700 Juta Data Pengguna LinkedIn Bocor.” https://www.liputan6.com/tekno/read/4594766/lagi-700-juta-data-pengguna-linkedin-bocor?page=2.

Safa’at, Rachmad. 2021. “Hak Atas Privasi Dalam Perspektif Konstitusi Indonesia.” Jurnal Konstitusi 8(2). doi:DOI:10.31078/jk1824.

Setyaningrum, Arie, and Ria Puspita Sari. 2022. “Analisis Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 19(2).

Syofyan, Yunita, Didi Nazmi, and Arfiani. 2025. “Tanggung Gugat Pemerintah Atas Kebocoran Data Pribadi Masyarakat Dalam Perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.” Nagari Law Review 8(5). doi:https://doi.org/10.25077/nalrev.v.8.i.3.p.556-581.2025.

Wibowo, Yulianto, Ida Aryati Dyah Purnomo Wulan, and Ismiyanto. 2025. “Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Data Pribadi Masyarakat Pada Era Digitalisasi.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 18(1):2. doi:https://doi.org/10.59582/sh.v18i01.1216.

Downloads

Published

2025-12-05

How to Cite

Esi Anindya Azzahra, & Ema Nurkhaerani. (2025). Analisis Yuridis Kebocoran Data LinkedIn 2021 dalam Kerangka UU Perlindungan Data Pribadi Indonesia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 4(1), 99–108. https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i1.1701

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.