Kepastian Hukum Pengurusan Perizinan Perseroan Terbatas Bidang Usaha Perdagangan Terkait Ketentuan Modal Dasar
DOI:
https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.203Keywords:
Kepastian Hukum, Perizinan Perseroan Terbatas, Usaha Perdagangan ,Ketentuan Modal DasarAbstract
Pada tahun 2020 Pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dengan memangkas regulasi yang menghambat dunia usaha, namun muncul permasalahan dimana terdapat inkonsistensi antara peraturan perundang-undangan seperti ketentuan modal dasar minimal perseroan terbatas, permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana menerapkan dan kepastian hukum Izin Usaha Perdagangan Terbatas (SIUP) terkait ketentuan modal dasar yang bebas ditentukan oleh pendiri Perseroan, teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan teori konsekuensi hukum Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh data-data yang diperlukan terkait dengan permasalahan tersebut. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selain itu juga digunakan data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis sistematis. Dari hasil penelitian tersebut dapat diperoleh, bahwa pengurusan izin perdagangan bagi perusahaan di bidang perdagangan belum memiliki kepastian hukum, ketidakpastian hukum bagi para pendiri perusahaan untuk menentukan besarnya modal dasar perusahaan yang akan didirikan, tumpang tindih peraturan permodalan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengelolaan izin perdagangan. Diharapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah segera menyelaraskan dan mensinkronisasikan undang-undang dan notaris sebagai profesi hukum sebagai pihak pertama yang memberikan penyuluhan hukum atas perbuatan yang dibuatnya.
References
Badan Pusat Statistik. 2020. “Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.” Badan Pusat Statistik (57).
Budiharto, Agus. 2002. Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas. Bandung: Ghalia Indonesia.
C.S.T. Kansil, Christine S. .. 2009. Seluk Beluk Perseroan Terbatas menurut undang-undang Nomor 40 Tahun 2017. Jakarta: Rineka Cipta.
Harahap Yahya. 2016. Hukum Perseroan Terbatas.
Khairandy, Ridwan. 2013. “Karakter Hukum Perusahaan Perseroan Dan Status Hukum Kekayaan Yang Dimilikinya.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20(1):81–97. doi: 10.20885/iustum.vol20.iss1.art5.
Kurniawan, Mr. 2014. “Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 26(1):72. doi: 10.22146/jmh.16055.
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. 2021. “Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.” 6.
Menteri Perdagangan RI. 2007. “Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.” Peraturan Menteri Perdagangan no. 26/M-DAG/PER/9/2007 2000:1–6.
Nico Ngani. 2012. Metode Penelitian dan Penelitian Hukum, Fakultas Hukum. y: Pustaka Yustisia.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Prasetya, Rudhi. 2011. Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. , Jakarta: Sinar Grafika.
Republik Indonesia. 2020. “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” (11).
Uskara, Amir. 2021. UMKM Adalah Kunci Membangkitkan Sektor UMKM Untuk Kemajuan Ekonomi Indonesia. Jakarta: RM Books.