Analisis Filsafat Hukum terhadap Penerapan Restorative Justice di Indonesia

Authors

  • Rania Adriane Desrina Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i1.1697

Keywords:

Filsafat Hukum, Keadilan Restoratif, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas keadilan restoratif dalam perspektif filsafat hukum modern dan menilai apakah pendekatan ini lebih mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dibandingkan keadilan retributif. Dengan metode penelitian hukum normatif, kajian ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif menghadirkan pemulihan melalui dialog, pengakuan kesalahan, dan reparasi sehingga lebih berorientasi pada kebutuhan korban serta pemulihan relasi sosial. Berbeda dengan model retributif yang menekankan pembalasan, pendekatan restoratif dinilai lebih humanistik karena menempatkan manusia sebagai pusat penyelesaian perkara. Namun, dalam praktiknya menghadapi tantangan, seperti potensi tekanan terhadap korban dan risiko penyalahgunaan jika tanpa pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penting asalkan diterapkan secara terukur dan tetap menjamin prinsip keadilan serta kepastian hukum.

References

Agustin, A., & Sulchan, A. (2025). Dualisme Keadilan Retributif dan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 5(10), hlm. 3988–3994. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i10.32448

Anggriani, D., Lihawa, R., & Moonti, R. M. (2025). Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan: Relevansi terhadap Agenda Keadilan Sosial. Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik Dan Sosial Indonesia, 2(3), hlm. 163–171. https://doi.org/10.62383/aktivisme.v2i3.1029

Ardhan, A., Aisya, N. R., Henrizal, R. S., dan Indra Setiawan, I. (2023). Penegakan Keadilan Restoratif Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Hukum dan Kesejahteraan, 8(2), hlm. 76-78. http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v8i2.2400

Ardiansyah, D., & Noor, M. (2024). PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA POLRI SEBAGAI KUNCI KEBERHASILAN RESTORATIVE JUSTICE. The Juris, 8(2), hlm. 482-490. https://doi.org/10.56301/juris.v8i2.1371

Azhar, R. M. (2022). Keadilan Restorative Justice Sebagai Upaya Mewujudkan Peradilan Yang Humanis. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(2), hlm. 109-119. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i2.2192

Flora, H. S. (2025). Restorative Justice Sebagai Sarana Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Profil Hukum, 3(2), hlm. 93–102. https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JPH/article/view/5171

Fikri, M . (2025). Ketika Suara Diharamkan: Sound Horeg dan Politik Kebisingan di Jember. Multikultural: Jurnal Ilmu Sosial, 3(2), 1–17. https://doi.org/10.20527/multikultural.v3i2.673

Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance, 7(1), 180–193. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art14

Nahor, T. B. (2025). Restorative Justice: Saat Hukum Mendengarkan Korban. Collegium Studiosum Journal, 8(1), hlm. 141-147. https://doi.org/10.56301/csj.v8i1.1621

Nugroho, A. P. (2023). Restorative Justice: Terwujudnya Asas Keadilan Dan Asas Kepastian Hukum Pada Instansi Kepolisian, Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 12(2), hlm. 218-219. https://doi.org/10.20961/recidive.v12i2.71620

Pramujayanto, J. I. (2024). IMPLEMENTASI PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 7(1), hlm. 49–66. https://doi.org/10.24246/alethea.vol7.no1.p49-66

Putri, W. (2022). Apakah Restorative Justice Sejalan Dengan Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat Indonesia?. Gema Keadilan, 9(2), hlm. 93-107. https://doi.org/10.14710/gk.2022.16251

Restorative Justice Perspektif Kejaksaan Dan Kepolisian. (2024). Jurnal Ilmiah Kutei, 23(1), hlm. 105–126. https://doi.org/10.33369/jik.v23i1.36387

Santoso, W. 2023. Restorative Justice Dalam Sistem Pidana di Indonesia, Yusthima: Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar, 3(1), hlm. 11-12. https://doi.org/10.36733/yusthima.v3i1.6577

Sinambela, R., Anggraini, D., dan Panjaitan, J. D. (2025). Transformasi Fundamental Sistem Peradilan Pidana : Restorative Justice dan Perlindungan Hak Korban Dalam KUHP Nasional. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(6), hlm. 91-100. https://doi.org/10.6679/p0t7zk86

Syahyudin, I. N., Puluhulawa, M. R. U., & Mantali, A. R. Y. (2025). Implikasi Penerapan Restorative Justice terhadap Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Korban Residivis Penganiayaan Berat. Konstitusi : Jurnal Hukum, Administrasi Publik, Dan Ilmu Komunikasi, 2(4), 78–98. https://doi.org/10.62383/konstitusi.v2i4.1153

Waluyo, B. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 13.

Downloads

Published

2025-12-05

How to Cite

Rania Adriane Desrina, & Irwan Triadi. (2025). Analisis Filsafat Hukum terhadap Penerapan Restorative Justice di Indonesia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 4(1), 40–51. https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i1.1697

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)