Analisis Filsafat Hukum terhadap Penerapan Restorative Justice di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i1.1697Keywords:
Filsafat Hukum, Keadilan Restoratif, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini membahas keadilan restoratif dalam perspektif filsafat hukum modern dan menilai apakah pendekatan ini lebih mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dibandingkan keadilan retributif. Dengan metode penelitian hukum normatif, kajian ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif menghadirkan pemulihan melalui dialog, pengakuan kesalahan, dan reparasi sehingga lebih berorientasi pada kebutuhan korban serta pemulihan relasi sosial. Berbeda dengan model retributif yang menekankan pembalasan, pendekatan restoratif dinilai lebih humanistik karena menempatkan manusia sebagai pusat penyelesaian perkara. Namun, dalam praktiknya menghadapi tantangan, seperti potensi tekanan terhadap korban dan risiko penyalahgunaan jika tanpa pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penting asalkan diterapkan secara terukur dan tetap menjamin prinsip keadilan serta kepastian hukum.
References
Agustin, A., & Sulchan, A. (2025). Dualisme Keadilan Retributif dan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 5(10), hlm. 3988–3994. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i10.32448
Anggriani, D., Lihawa, R., & Moonti, R. M. (2025). Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan: Relevansi terhadap Agenda Keadilan Sosial. Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik Dan Sosial Indonesia, 2(3), hlm. 163–171. https://doi.org/10.62383/aktivisme.v2i3.1029
Ardhan, A., Aisya, N. R., Henrizal, R. S., dan Indra Setiawan, I. (2023). Penegakan Keadilan Restoratif Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Hukum dan Kesejahteraan, 8(2), hlm. 76-78. http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v8i2.2400
Ardiansyah, D., & Noor, M. (2024). PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA POLRI SEBAGAI KUNCI KEBERHASILAN RESTORATIVE JUSTICE. The Juris, 8(2), hlm. 482-490. https://doi.org/10.56301/juris.v8i2.1371
Azhar, R. M. (2022). Keadilan Restorative Justice Sebagai Upaya Mewujudkan Peradilan Yang Humanis. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(2), hlm. 109-119. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i2.2192
Flora, H. S. (2025). Restorative Justice Sebagai Sarana Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Profil Hukum, 3(2), hlm. 93–102. https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JPH/article/view/5171
Fikri, M . (2025). Ketika Suara Diharamkan: Sound Horeg dan Politik Kebisingan di Jember. Multikultural: Jurnal Ilmu Sosial, 3(2), 1–17. https://doi.org/10.20527/multikultural.v3i2.673
Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance, 7(1), 180–193. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art14
Nahor, T. B. (2025). Restorative Justice: Saat Hukum Mendengarkan Korban. Collegium Studiosum Journal, 8(1), hlm. 141-147. https://doi.org/10.56301/csj.v8i1.1621
Nugroho, A. P. (2023). Restorative Justice: Terwujudnya Asas Keadilan Dan Asas Kepastian Hukum Pada Instansi Kepolisian, Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 12(2), hlm. 218-219. https://doi.org/10.20961/recidive.v12i2.71620
Pramujayanto, J. I. (2024). IMPLEMENTASI PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 7(1), hlm. 49–66. https://doi.org/10.24246/alethea.vol7.no1.p49-66
Putri, W. (2022). Apakah Restorative Justice Sejalan Dengan Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat Indonesia?. Gema Keadilan, 9(2), hlm. 93-107. https://doi.org/10.14710/gk.2022.16251
Restorative Justice Perspektif Kejaksaan Dan Kepolisian. (2024). Jurnal Ilmiah Kutei, 23(1), hlm. 105–126. https://doi.org/10.33369/jik.v23i1.36387
Santoso, W. 2023. Restorative Justice Dalam Sistem Pidana di Indonesia, Yusthima: Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar, 3(1), hlm. 11-12. https://doi.org/10.36733/yusthima.v3i1.6577
Sinambela, R., Anggraini, D., dan Panjaitan, J. D. (2025). Transformasi Fundamental Sistem Peradilan Pidana : Restorative Justice dan Perlindungan Hak Korban Dalam KUHP Nasional. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(6), hlm. 91-100. https://doi.org/10.6679/p0t7zk86
Syahyudin, I. N., Puluhulawa, M. R. U., & Mantali, A. R. Y. (2025). Implikasi Penerapan Restorative Justice terhadap Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Korban Residivis Penganiayaan Berat. Konstitusi : Jurnal Hukum, Administrasi Publik, Dan Ilmu Komunikasi, 2(4), 78–98. https://doi.org/10.62383/konstitusi.v2i4.1153
Waluyo, B. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 13.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



