Penerapan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Hak Cipta Karya Seni untuk Kepentingan Komersial

Authors

  • Arifin Ilham Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Nabil Almahdy Raihan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i2.1844

Keywords:

hak cipta, karya seni, sanksi pidana, komersial, pemalsuan

Abstract

Pemalsuan hak cipta karya seni untuk kepentingan komersial masih menjadi persoalan hukum yang serius karena merugikan hak moral dan hak ekonomi pencipta serta mengganggu keberlangsungan industri kreatif. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur sanksi pidana sebagai instrumen perlindungan hak eksklusif dan sarana pembentukan efek jera. Analisis hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual menunjukkan bahwa perumusan sanksi pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta tergolong tegas dan progresif, khususnya dalam menanggulangi pelanggaran yang bersifat komersial. Namun, pada tataran implementasi, efektivitas sanksi pidana masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kesulitan pembuktian pelanggaran di era digital, serta inkonsistensi putusan pengadilan. Kondisi tersebut menyebabkan tujuan pemidanaan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi pencipta. Sanksi pidana yang dijatuhkan kerap tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi pelaku, sehingga daya cegahnya menjadi terbatas. Oleh karena itu, perlindungan hak cipta memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui penguatan penegakan hukum, peningkatan kapasitas aparat, pemanfaatan keahlian dan teknologi dalam pembuktian, edukasi publik, serta integrasi mekanisme pidana dan perdata agar perlindungan hak cipta dapat terwujud secara efektif dan berkelanjutan.

References

Afdhali, Dino Rizka, dan Taufiqurrohman Syahuri. “IDEALITAS PENEGAKKAN HUKUM DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI TUJUAN HUKUM.” Collegium Studiosum Journal 6, no. 2 (2023): 555–61. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1078.

Amukti, Enggal Triya, Universitas Mulawarman, Erna Susanti, Lily Triyana, Universitas Mulawarman, dan Universitas Mulawarman. “PERLINDUNGAN HAK CIPTA SENIMAN ATAS PEMBAJAKAN ILUSTRASI DIGITAL DALAM BENTUK NON-FUNGIBLE TOKEN.” JIPRO : Journal of Intellectual Property 6, no. 2 (2023). https://doi.org/10.20885/jipro.vol6.iss2.art4.

Andasia, Junaidy, Roy Marthen Moonti, dan Ibrahim Ahmad. “Implementasi Fungsi Preventif dan Represif dalam Patroli Kepolisian di Tingkat Polsek.” Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora 2, no. 2 (2025): 327–43. https://doi.org/10.62383/progres.v2i2.1991.

Bukit, Abigail Natalia, Nadia Carolina Weley, Ranty Angriyani Harahap, dan Hari Sutra Disemadi. “Fenomena Produk dengan Merek Palsu: Perlindungan Konsumen?” SAPIENTIA ET VIRTUS 7, no. 1 (2022): 01–17. https://doi.org/10.37477/sev.v7i1.341.

Busriadi, Busriadi, dan Muhammad Saleh. “Pengaruh Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Edukasi terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Memelihara Keamanan dan Ketertiban.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 8, no. 5 (2025): 4890–905. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i5.7905.

Dean Putri Amelia. Analisis Implementasi Perjanjian Trips dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. 8 Desember 2025. https://doi.org/10.5281/ZENODO.17857763.

Desideria, Cecilia Jeihan. Dilema Delik Aduan Pelanggaran Hak Cipta Film di Indonesia: Analisis Teori Efek Jera dalam Konteks Pembajakan Digital. 2025.

Dewi, Ratna, Amanda Oktina Dahler, Dini Yulianti, dan Intan Tahari. PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM PERDAGANGAN DIGITAL TANTANGAN DAN PROSPEK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. no. 2 (2024).

Farida, Dynda Noor, dan Uswatun Hasanah. Perlindungan Hukum Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu di Warung Kopi Kota Bengkulu. 3 (2025).

Harwanto, Edi Ribut. “Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Moral yang Dilakukan Yuser dapat Diancam Hukuman Pidana.” Jurnal Hukum Indonesia 2, no. 3 (2023): 159–73. https://doi.org/10.58344/jhi.v2i3.93.

Hasanaha Zalukhu. “PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN DIBAWAH ANCAMAN MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR.” Jurnal Panah Hukum 3, no. 2 (2024): 224–36. https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1390.

Karyudi, Bintang Mandala, dan Nuril Firdausiah. IMPLEMENTASI SUPREMASI HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. 1, no. 2 (2024).

Mahardika Candrasari dan Ade Adhari. “URGENSI MEMBANGUN MODEL IDEAL PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DI ERA DIGITAL.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 13, no. 9 (2025): 2071–87. https://doi.org/10.24843/KS.2024.v13.i09.p13.

Romadhon, Ahmad Heru, Fajar Rachmad Dwi Miarsah, dan Octavina Putri Rodhi. Kesadaran Hukum Sebagai Upaya Menguatkan Masyarakat Yang Inklusif Dan Damai Untuk Pembangunan Berkelanjutan. 7, no. 2 (2024).

Siddiq, Nakzim Khalid, dan Lalu Achmad Fathoni. Konstruksi Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Lingkungan untuk Mendukung Agenda Pembangunan Berkelanjutan. 6 (2025).

Syailendra, Moody Rizgy. Pemberantasan Produk Bajakan dan Tindakan Hukum di Indonesia: Studi Kasus Upaya Pemerintah. 2024.

Tutuarima, Gabriella P M, dan Hadi Tuasikal. Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Melindungi Merek di Platform E-Commerce Indonesia The Role of Alternative Dispute Resolution in Protecting Trademarks on Indonesian E-Commerce Platforms. t.t.

Wijayanta, Tata. “ASAS KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN DALAM KAITANNYA DENGAN PUTUSAN KEPAILITAN PENGADILAN NIAGA.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 2 (2014). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.291.

Yani, Ahmad. PERIODIC REVIEW TERHADAP UNDANG-UNDANG UNTUK MEWUJUDKAN GOOD LEGISLATION. 7 (2022).

Downloads

Published

2026-01-27

How to Cite

Arifin Ilham, & Nabil Almahdy Raihan. (2026). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Hak Cipta Karya Seni untuk Kepentingan Komersial. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 4(2), 25–38. https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i2.1844

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.