Tinjuan Yuridis Risiko Medis Terhadap Persetujuan Dokter Kepada Pasien Atas Tindakan Medis

Authors

  • Maria Latifa Tsanie Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i1.161

Keywords:

Risiko Medis, Tindakan Medis, Dokter

Abstract

Untuk memastikan kejelasan hukum dan perlindungan hukum bagi dokter yang melaksanakan tindakan medis setelah mendapat persetujuan pasien, artikel ini akan menganalisis risiko yang diambil oleh dokter selama tindakan medis yang belum diatur secara eksplisit dan khusus dalam peraturan perundang-undangan. Dengan memakai sumber hukum sekunder, penelitian ini memakai metodologi yuridis normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwasanya UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran kurang mengatur risiko medis secara tegas dan tegas, sehingga diperlukan politik hukum dengan pembaharuan hukum yang kemudian memasukkan pengertian risiko medis yang dilakukan oleh dokter dalam tindakan medis. Hal ini bisa memberikan kepastian hukum karena sudah ditetapkan standar yang luas agar individu mengetahui perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta memberikan perlindungan hukum kepada dokter dalam melaksanakan tindakan medis terhadap pasien. Ini bisa diekstrapolasi dari gagasan risiko medis untuk menginformasikan bagaimana kita sebenarnya mempraktikkan kedokteran.

References

Abdul Kholib. (2020). Analisis Yuridis Perbandingan Risiko Medis Dengan Kelalaian Medis. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam. Vol: 2 (2).

Achmad Ali. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung.

Adami Chazawi, (2007). Malpraktik Kedokteran: Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum. Malang: Bayumedia.

Anny Isfandyarie. (2005). Malpraktek dan Resiko Medik. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Bambang Sunggono. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Crisdiono M Achadiat. (2007). Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.

Cst Kansil, Christine, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit. (2009). Jakarta: Kamus Istilah Hukum.

Dahlan Sofyan. (2005). Hukum Kesehatan (Rambu-rambu bagi Profesi Dokter). Semarang: BP UNDIP.

Dominikus Rato. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Guwandi. (2004). Hukum Medik (Medical Law). Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

H.S, Salim. (2021). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Husein Kerbala. (2000). Segi-Segi Etis Dan Yuridis Informed Consent. Jakarta. Pustaka Sinar Harapan.

Lexy J. Moleong. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Michelle Gabriele Monica Rompis. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Diduga Melaksanakan Medical Malpraktik. Lex Crimen Vol. VI/No. 4.

Mohamad Rizky Pontoh. 2013. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Resiko Medik Dan Malpraktek Dalam Pelaksanaan Tugas Dokter. Jurnal Lex Crimen Vol. II/No. 7/November.

Norma Sari. (2011). Kualifikasi Resiko Medis Dalam Transaksi Terapeutik. Jurnal Ilmu Hukum Novelty, Volume 5 No 1 Februari.

Peter Mahmud Marzuki. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soewono. 2005. Batas Pertanggungjawaban Dokter dalam Malpraktek Medis, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Suhardini, E.D., (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Pengguna Jasa Pelayanan Rumah Sakit Swasta. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1).

Downloads

Published

2023-01-01

How to Cite

Maria Latifa Tsanie. (2023). Tinjuan Yuridis Risiko Medis Terhadap Persetujuan Dokter Kepada Pasien Atas Tindakan Medis. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(1), 148–165. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i1.161