Regulasi Kecerdasan Buatan untuk Mengatasi Penyalahgunaan Deepfake di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i1.1694Keywords:
Deepfake, Regualsi, Penyalahgunaan Teknologi InformasiAbstract
Perkembangan pesat teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa dampak transformasional terhadap berbagai dimensi kehidupan manusia, terutama dalam ranah inovasi digital dan keamanan siber. Salah satu bentuk penerapan AI yang menimbulkan perhatian serius dalam aspek hukum adalah teknologi deepfake, yaitu sistem yang memiliki kemampuan untuk memodifikasi konten visual dan audio dengan tingkat keautentikan yang sangat tinggi. Meskipun inovasi ini membuka peluang luas bagi perkembangan kreatif dan teknologi, keberadaannya juga menimbulkan tantangan hukum serta sosial yang kompleks, seperti penyebaran informasi palsu, penipuan keuangan, pelanggaran privasi, dan perusakan reputasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis risiko hukum dan sosial yang muncul akibat penyalahgunaan deepfake, sekaligus merumuskan model regulasi AI yang ideal bagi konteks Indonesia. Dengan menerapkan pendekatan hukum normatif dan doktrinal, penelitian ini menemukan bahwa perangkat hukum yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), belum secara memadai mengatur penggunaan AI dan deepfake. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang bersifat komprehensif dan adaptif guna menegaskan tanggung jawab pengembang, memperkuat pengawasan terhadap platform digital, serta menjamin perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan. Sinergi antara pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, transparan, dan berkeadilan.
References
Artikel Jurnal
Burhan, W. (2025). Tantangan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Berbasis Teknologi AI. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 4. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/17519
Darmawan, M. T., Junaidi, A., & Khaerudin, A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan DeepfakePada Pornografi Anak Di Era Artifical Intelegencedi Indonesia. Jurnal Serambi Hukum, 18(1). https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/SH/article/view/1257
Fadillah, N. M. F., & Setiawan, H. (2025). Dampak Teknologi Deepfake Terhadap Kepercayaan Publik dan Penyebaran Informasi di Media Sosial. https://www.researchgate.net/profile/Nazar-Muhammad-Fikri-Fadillah/publication/388412074
Fitri, D., Hidayah, A. N., Putri, A., Tanjung, N. H., Ramadhani, S. I., Akila, D., Manurung, R. A., Mufidah, N., Akbar, S., & Zikri, M. (2025). Deepfake dan Krisis Kepercayaan: Analisis Hukum Terhadap Penyebaran Konten Palsu di Media Sosial. JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(6). https://doi.org/https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/3787
Hernawan, C. N. P., Antow, D. T., & Sendow, A. (2025). Tinjauan Hukum Mengenai Penyalahgunaan Artificial Intelligence dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lex Privatum, 15(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/61860
Maharani, B. A., Rahajeng, H. A., T, T., & Arianti, Z. D. (2025). Perlindungan Hukum Masyarakat dari Dampak Negatif Penggunaan AI. Jurnal Media Hukum Indonesia (MHI), 3(2). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1939
Novera, O., & Fitrri, Y. (2024). Analisis Pengaturan Hukum Pidana terhadap Penyalahgunaan Teknologi Manipulasi Gambar (Deepfake) dalam Penyebaran Konten Pornografi Melalui Akun Media Sosial. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 10(2), 462. https://doi.org/https://doi.org/10.58401/faqih.v10i2.1539
Raharjo, A. (2002). Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi (cet. 1). Citra Aditya Bakti.
Respati, A. A. (2024). Reformulasi Undang-UndangITE terhadap Artificial Intelligence Dibandingkan dengan Uni Eropadan ChinaAI Act Regulation. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1748. https://doi.org/ttps://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10578
Rijadi, J. E. P. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. KENCANA.
Rohmawat, I., Junaidi, A., & Khaerudin, A. (2024). Urgensi Regulasi Penyalahgunaan Deepfake Sebagai Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 3. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16559
Sutadi, H. (2025). AI Untuk Negeri: Strategi Inovasi, Regulasi dan Kedaulatan Teknologi Digital Indonesia (cet. 1). Zifatama Jawara. https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=y4yLEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=2.%09
Syahirah, S. N., & Prasetyo, B. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Teknologi Deepfake untuk Pornografi Melalui Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 6(1), 192. https://ejurnals.com/ojs/index.php/jihk/article/view/1405
Widjaja, G. (2025). Deepfake dan Masa Depan Kebenaran: Implikasi Etis dan Sosial. Berajah Journal, 5(2), 152. https://ojs.berajah.com/index.php/go/article/view/591
Buku Teks
Bachtiar. (2021). Mendesain Penelitian Hukum. Deepublish.
Wibowo, A., & Yulianingsih, S. (2025). Hukum Teknologi Informasi. Yayasan Prima Agus Teknik. https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/578/604
Wibowo, K. T. (2025). Aspek Hukum dalam Dunia Digital. Sada Kurnia Pustaka. https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=MeB2EQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA118&dq=1.
Disertasi/Tesis/Paper Kerja
Tsaqif, D. N. A., Rajata, M. R., Hassan, T. K., & Rakhmawati, N. A. (2024). Penggunaan Teknologi Deepfake: Analisis Kesadaran Etis di Kalangan Mahasiswa ITS [Institut Teknologi Sepuluh Nopember]. https://www.researchgate.net/profile/Dia-Tsaqif/publication/381842733_Penggunaan_Teknologi_Deepfake_Analisis_Kesadaran_Etis_di_Kalangan_Mahasiswa_ITS/links/66815b182aa57f3b82614a22/Penggunaan-Teknologi-Deepfake-Analisis-Kesadaran-Etis-di-Kalangan-Mahasiswa-ITS.pd
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



