Penerapan Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit di Indonesia: Kajian Yuridis
DOI:
https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i1.163Keywords:
Rekam Medis Elektronik; Rumah SakitAbstract
Electronic Medical Record (RME) merupakan sistem yang memuat riwayat kesehatan serta penyakit, hasil tes diagnostik, informasi biaya pengobatan dan data-data medis lainnya. Tertanggal 12 September 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menerbitkan aturan RME yang terdapat dalam Peraturan Peraturan Menteri Kesehatan atau disingkat Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Namun, belum semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia sudah menerapkan praktik Rekam Medis Elektronik. Metode Yuridis Normatif digunakan dalam penelitian ini, di mana sumber hukum utama yang digunakan adalah Permenkes No. 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, UU No. 47 Tahun 2021 tentang Rumah Sakit dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Kemampuan RME yang luas telah menyebabkan pengakuannya sebagai alat penting untuk meningkatkan keselamatan pasien dan kualitas perawatan, terutama dengan mempromosikan pengobatan berbasis bukti. Rumah sakit juga wajib menyediakan tenaga nonkesehatan di bindang sistem informasi untuk mendukung penerapan rekam medis elektornik di Rumah sakit. Di sisi lain, pemerintah perlu menyediakan pelatihan agar petugas dan dokter di rumah sakit bisa menerapkan RME sesuai ketentuan permenkes yang berlaku.
References
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
CNN. (2020, 8 22). Kunjungan Aplikasi Telemedis Melonjak 600 Persen Saat Covid. Retrieved November 23, 2022, from Menkominfo Harap Layanan Telemedisin Tembus ke Wilayah 3T di Indonesiahttps://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200822125041-52-538097/kunjungan-aplikasi-telemedis-melonjak-600-persen-saat-covid
Davidson, E., & Heslinga, D. (2006). Bridging the IT adoption gap for small physician practices: An action research study on electronic health records. Information Systems Management, 24(1), 15-28.
Fritz, F., Tilahun, B., & Dugas, M. (2015). Success criteria for electronic medical record implementations in low-resource settings: a systematic low-resource settings: a systematic review. Article Amia Medical Information.
Hatton, J., Schimdt, T., & Jelen, J. (2012). Adoption of Electronic Health Care Records: Physician Heuristics and Hesitancy. Procedia Technol, 5, 706-715.
Jones, S., Heaton, P., Rudin, R., & Schneider, E. (2012). Unraveling the IT productivity paradox—lessons for health care. New England Journal of Medicine, 366(24), 2243-2245.
Kemper, A., Uren, R., & Clark, S. (2006). Adoption of electronic health records in primary care pediatric practices. Pediatrics, 118(1), e20-e24.
Ludwick, D., & Doucette, J. (2009). Adopting electronic medical records in primary care: lessons learned from health information systems implementation experience in seven countries. International journal of medical informatics, 78(1), 22-31.
Menkominfo. (2020, Agustus 4). Retrieved November 23, 2022, from Menkominfo Harap Layanan Telemedisin Tembus ke Wilayah 3T di Indonesia: kominfo.go.id/content/detail/28858/menkominfo-harap-layanan-telemedisin-tembus-ke-wilayah-3t-di-indonesia/0/sorotan_media
Miller, R., & Sim, I. (2004). Physicians’ use of electronic medical records: barriers and solutions. Health Affairs, 23(2), 116-126.
Sari, I. D. (2006). Manajemen Rekam Medis. Yogyakarta.
Virgy, A. (2022, 10 14). Webinar "Mewujudkan Keterwkailan Data Kelompok Rentan Berkeadilan Lewat Tata Kelola Data Kesehatan. Jakarta: Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI).
Walter, Z., & Lopez, M. (2008). Physician acceptance of information technologies: Role of perceived threat to professional autonomy. Decision Support Systems,, 46(1), 206-215.
Yamamoto, L., & Khan, A. (2006). Challenges of electronic medical record implementation in the emergency department. Pediatric emergency care, 22(3), 184-191.