PERATURAN PERPAJAKAN SEBAGAI ALAT PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI INDONESIA

Authors

  • Amanda Aulia Rahma Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i4.492

Keywords:

HAM, demokrasi, hukum, pajak.

Abstract

Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki setiap individu dengan pemberian dari tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi Manusia tidak diberikan oleh siapapun, termasuk negara. HAM tentunya sangat memiliki keterkaitan terhadap demokrasi, hal ini dikarenakan jika sebuah sistem tersebut berdasarkan prinsip yang demokratis, tentunya dalam penerapannya akan mengedepankan penegakkan Hak Asasi Manusia. Untuk memperoleh demokrasi dan penjaminan dari HAM secara ideal, diperlukannya sebuah alat yang dijadikan modal untuk menggencarkan berjalannya kegiatan-kegiatan yang mengedepankan demokrasi dan penjaminan Hak Asasi Manusia. Hal ini adalah dengan adanya kewajiban membayar pajak oleh Masyarakat Indonesia sebagai modal untuk menjalankan kegiatan-kegiatan penjaminan HAM dan demokrasi. Dala penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan dua pembahasan masalah, pertama, bagaimanakah Hak Asasi Manusia berkorelasi dengan Demokrasi dan bagaimana pajak dapat berkonstelasi dengan HAM dan Demokrasi.

References

Assiddiqie, J. (2012), Hukum Tata Negara dan Pilar- Pilar Demokrasi, Ed.2, Cet.2, Jakarta: Sinar Grafika.

Badan Pusat Statistik Indonesia. (2023). Realisasi Pendapatan Negara 2021-2023.

Brotodihardjo, Santoso. (1993). Pengantar ilmu hukum pajak. Bandung: PT. Eresco Bandung

Fatah, R., Rauf, M., & Sudarsono, J. (1994). Masalah dan prospek demokrasi di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hamidi, J. et.all: (2012), Teori Hukum Tata Negara: A Turning Point of The State, Jakarta; Salemba Humanika.

Pohan, C. A. (2014). Perpajakan Indonesia Teori dan Kasus. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Rosana, E. (2016). Negara demokrasi dan hak asasi manusia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 12(1), 37-53.

Sanny, H., Pieris, J., & Foekh, D. Y. P. (2021). Hak Asasi Manusia, Demokrasi Dan Pancasila. to-ra, 142-156.

Sari, E. (2003). Demokrasi dan Hak asasi Manusia. Jurnal Demokrasi, 2(1).

Syukur, M. (2020). Insentif Pajak terhadap Sumbangan Covid-19 dari Perspektif Relasi Hukum Pajak Indonesia dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Suara Hukum, 2(2), 184-214.

Soelistyati, Ismail, Gani, Pengantar Ilmu Politik, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1984.

Soerjono, Soekanto. Sri, Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers.

Tri Isawati. (2016). Pengaruh Tingkat Pendapatan, Pengetahuan Perpajakan, Pelayanan Pajak Serta Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan, Jurnal EKONOMIA.

Ubaidillah, A. (2000). Pendidikan Kewargaan (Civic Education), Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Downloads

Published

2023-09-26

How to Cite

Rahma, A. A. (2023). PERATURAN PERPAJAKAN SEBAGAI ALAT PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI INDONESIA. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(4), 09–16. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i4.492