Strategi Kebijakan Dalam Meminimalisir Perilaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Authors

  • Michael Devangga Hardjono Halim Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Markus Suryo Utomo Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i1.162

Keywords:

Efektif & Efisien; Korupsi; Penyelengara Negara.

Abstract

Artikel ini merupakan artikel konseptual yang mencoba memberikan kajian terhadap strategi kebijakan dalam meminimalisir perilaku tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia. argumentasi yang mendasari tentang pentingnya strategi penanggulangan KKN di Indonesia didasarkan pada fakta bahwa saat ini korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, korupsi dapat dijumpai diberbagai lembaga negara dan menyangkut berbagai penyelengara negara ditingkat pusat maupun daerah. dasar tersebut oleh penulis dianalisis hingga menemukan suatu kesimpulan bahwa perlu ada suatu strategi kebijakan yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kebijakan ini dapat dilakukan sebagai upaya-upaya penegakan hukum prefentif dan berpusat pada perilaku penyelengara negara (struktur hukum). strategi pencegahan meliputi antaralain strategi penataan kelembagaan, startegi, penataan ketatalaksanaan/ manajemen, strategi penataan Sumber Daya Manusia/ Aparatur dan startegi Akuntabilitas (Pertanggungjawaban). Startegi sebagaimana dimaksud perlu dilaksanakan guna dapat mengefektifkan kinerja dan tersedianya penyelengaraan negara yang efisien, mudah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral, politis dan hukum.

References

Amrizal, Pemberantasan Korupsi yang efektif, Warta pengawasan, diakses pada laman https://perpustakaan.kpk.go.id/index.php?h=show_detail&id=4798

Bahan Bacaan Akhiar Salmi, Paper 2006, “Memahami UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, MPKP, FE,UI.

Gramedia Hikmahanto Juwana, Paper 2006, “ Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia”, MPKP, FE.UI.

Harian Kompas, 10 agustus 2019,

Mubaryanto, Artikel, “ Keberpihakan dan Keadilan”, Jurnal Ekonomi Rakyat, UGM, 2004 Jeremy Pope,” Confronting Corruption: The Element of National Integrity System”, Transparency International, 2000.

Robert A Simanjutak,” Implementasi Desentralisasi Fiskal:Problema, Prospek, dan Kebijakan”, LPEM UI, 2003

Ita Suryani, Peran M edia Iklan Televisi Sebagai M edia Kritik Sosial Kasus Korupsi (Studi Kasus Pada Iklan Djarum 76 V ersi “Kontes Jin”), Jurnal komunikasi Volume 9, Nomor 2, April 2015

Ismansyah dan Purwantoro Agung Sulistyo, Permasalahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Daerah serta Strategi Penanggulangannya, DEMOKRASI Vol. IX No. 1 Th. 2010, hlm 43-60

Hikmahanto Juwana, Paper 2006, “ Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia”, MPKP, FE.UI.Gramedia.

Kamaruddin Sellang, 2016, Administrasi Dan Pelayanan Publik Antara Teori Dan Aplikasinya, Jogjakarta Penerbit Ombak, hlm 158

Puji Astuti, POLITIK KORUPSI : Kendala Sistemik Pemberantasan Korupsi di Indonesia, tersedia pada laman https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/view/4917/4455

Downloads

Published

2023-01-01

How to Cite

Michael Devangga Hardjono Halim, & Markus Suryo Utomo. (2023). Strategi Kebijakan Dalam Meminimalisir Perilaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(1), 166–178. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i1.162