Strategi Pengamanan Hukum Terhadap Merek Produk Hasil Industri UMKM di Indonesia Di Tinjau Dari Undang Undang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.262Keywords:
Perlindungan Hukum, Merek, Industri UMKMAbstract
Penelitian ini akan mengkaji serta menganalisa terkait upaya perlindungan hukum terhadap merk industri UMKM di Indonesia berdasarkan undang-undang hak cipta. UMKM sebagai salah satu penggerak roda perekonomian negara belakangan sangat berkembang, namun nyatanya dibalik semua usaha pengembangan yang dilakukan oleh pemerintah, stigma bahwa UMKM merupakan bisnis tradisional menjadi alasan minimnya payung hukum bagi pelaku industri UMKM. Kebanyakan pelaku UMKM kurang memperhatikan pentingnya aspek perlindungan hukum bagi usaha mereka, terutama terkait dengan perlindungan merk yang sangat krusial bagi pelaku bisnis. Maka dari itu, diperlukan upaya yang harus dilakukan untuk mengedukasi pada pelaku industri UMKM agar mengamankan merk dalam bisnis yang sedang digeluti untuk melindungi merk dagangnya. Sehingga dalam penelitian ini akan dibahas mengenai upaya perlindungan hukum terhadap merk yang merupakan hak pelaku UMKM di Indonesia, dengan penelitian yuridis normatif.
References
Academia, A. (2023, February 19). Tujuan Hak Cipta dan Pentingnya di Era Modern - Ascarya Solution. Ascarya Solution. https://ascarya.or.id/tujuan-dari-hak-cipta-adalah/#:~:text=Tujuan%20dari%20hak%20cipta%20adalah,dan%20penyalinan%20yang%20tidak%20sah.
Apriani, N., & Said, R. W. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 3(1), 443234.
Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47-65.
Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia. Law and Justice, 3(1), 1-11.
Gorda, A. N. S. R. (2020). Sosialiasi Hak Cipta Dan Hak Merek Pada Kelompok Usaha Kecil Dan Menengah (Ukm) Sebagai Aset Bisnis di Era Industri Kreatif (Sosialisasi Hak Merek dan Hak Paten Pada Masyarakat Desa Celuk Kabupaten Gianyar). Parta: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 27-31.
Hak Cipta. (2023). Dgip.go.id. https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan#:~:text=Hak%20Cipta%20adalah%20hak%20eksklusif,dengan%20ketentuan%20peraturan%20perundang%2Dundangan.
Jamba, P. (2015). Analisis Penerapan Delik Aduan Dalam UU Hak Cipta Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Hak Cipta Di Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan, 3(1), 2339-1693.
Jamba, P. (2015). Analisis Penerapan Delik Aduan Dalam UU Hak Cipta Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Hak Cipta Di Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan, 3(1), 2339-1693.
Jaya, B. P. M., Fasyehhudin, M., & Naddifah, W. (2022). Kebijakan Pemerintah Tentang Merek Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap UMKM. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 10(2), 98-105.
Kanwil Jogja. (2022, January 6). Urgensi Pendaftaran Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM. Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta | Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia. https://jogja.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/urgensi-pendaftaran-merek-dagang-bagi-pelaku-umkm
Seri Diskusi PKKI: “COPYRIGHT 101: Mengenali Hak Cipta di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014” - Pusat Kajian Kekayaan Intelektual. (2021, July 17). Pusat Kajian Kekayaan Intelektual. https://fh.unair.ac.id/kekayaan-intelektual/seri-diskusi-pkki-copyright-101-mengenali-hak-cipta-di-indonesia-melalui-undang-undang-nomor-28-tahun-2014/
UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2021). Ekon.go.id. https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-menjadi-pilar-penting-dalam-perekonomian-indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.