Kedudukan Hukum Perdagangan Internasional dalam Membangun Sistem Perdagangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i1.1712Keywords:
hukum perdagangan internasional, WTO, TFA, GATT, kebijakan perdagangan IndonesiaAbstract
Perdagangan internasional menempati posisi strategis dalam pembentukan sistem perdagangan nasional, khususnya setelah Indonesia meratifikasi perjanjian WTO dan menyesuaikan regulasi domestik melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Analisis yuridis normatif digunakan untuk menelaah keterkaitan antara prinsip-prinsip WTO—seperti non-diskriminasi, transparansi, dan fasilitasi perdagangan—dengan kebijakan perdagangan Indonesia. Kajian menunjukkan bahwa harmonisasi regulasi Indonesia dengan instrumen WTO, termasuk GATT 1994 dan Trade Facilitation Agreement (TFA), telah mendorong penyederhanaan prosedur perbatasan dan peningkatan kepastian hukum, meskipun sejumlah tantangan tetap muncul dalam pelaksanaan safeguards serta penyeimbangan antara liberalisasi dan perlindungan industri domestik. Temuan ini menegaskan pentingnya konsistensi kebijakan serta penguatan kapasitas kelembagaan untuk memastikan integrasi perdagangan Indonesia berjalan adil, transparan, dan kompetitif di tataran global.
References
Alam, A. R., Adiba, F., & Hartini, M. (2024). Peranan perdagangan internasional terhadap perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 2(2), 108.
Darajati, M. R. (2020). Ketaatan negara terhadap hukum perdagangan internasional. Refleksi Hukum, 5(1), 23.
Putri, S., & Ibrahim, H. (2023). Peranan perdagangan internasional terhadap perekonomian Indonesia. Jurnal Minfo Polgan, 12(2), 2427.
Putri, Saidina, and Hendra Ibrahim. “Peranan Perdagangan Internasional Terhadap Perekonomian Indonesia.” Jurnal Minfo Polgan 12, no. 2 (2023): 2427.
Ristiyani, N. K. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Kedudukan hukum perdagangan internasional terhadap perekonomian Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(2), 2407–4276.
Saputra, A. A. R., Nugraha, B. A., & Bauw, J. A. (2023). Ketaatan negara terhadap hukum perdagangan internasional. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 11(2), 340.
Sari, I. H. (2025). Peran perdagangan internasional terhadap pertumbuhan ekonomi serta peluang dan tantangan yang dihadapi oleh Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(1), 8.
Sari, Indaniaty Hasanah. “PERAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI SERTA PELUANG DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI OLEH INDONESIA.” JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA) 3, no. 1 (2025): 8.
Suryanto, S., & Kurniati, P. S. (2022). Analisis perdagangan internasional Indonesia dan faktor-faktor yang memengaruhinya. Intermestic: Journal of International Studies, 7(1), 104.
Wistiasari, D. (2023). Analisis pengaruh perdagangan internasional terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Public Service and Governance Journal, 4(2), 40.
Wulandari, Sutiowati. “Dampak Perdagangan Internasional Dalam Prekonomian Indonesia.” JISP (Jurnal Inovasi Sektor Publik) 2, no. 1 (2022): 148–61.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



