Tinjauan Yuridis Terhadap Peredaran Obat Tradisional Berbahan Kimia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Desi Anisah Politeknik Darussalam
  • Pardiansyah Romli Politeknik Darussalam
  • Muhammad Hairul Politeknik Darussalam

DOI:

https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i1.153

Keywords:

Obat tradisonal, Obat Kimia, Perlindungan konsumen

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui peran dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap peredaran obat tradisional berbahan kimia, dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam melindungi konsumen dari peredaran obat tradisional berbahan kimia.  Bentuk penelitian yang digunakan adalah bentuk penelitian normatif, dimana penelitian ini menekankan pada penggunaan data sekunder atau berupa norma hukum tertulis, buku-buku pustaka, makalah, media internet dll. Bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha telah menimbulkan banyak kerugian yang diderita oleh konsumen, baik kerugian materil maupun immateril. Dengan demikian, pelaku usaha, baik produsen maupun distributor, seharusnya dapat melakukan kewajiban-kewajibannya yang harus ditaati dengan itikad baik dalam menjalankan usahanya. Hambatan dalam melindungi konsumen dari peredaran obat tradisional berbahan kimia yakni banyaknya industri kecil yang berskala besar yang belum terdaftar secara resmi di BPOM, pelaku usaha mengoplos jamu dengan mencampurkan bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan jika menggunakannya, pelaku usaha dengan sengaja menyembunyikan usaha nya dari masyarakat dan menjalani usaha nya dengan diam-diam serta adanya acuan yang tidak jelas dengan membuat label bertulis logo halal dalam setiap kemasan jamu.

References

ahmad. (2004). Governance Brief. Governance, 3.

Azizah, M. (2017). Instrumen Labelisasi Dan Sertifikasi Halal Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim Dalam Wacana Hukum Ekonomi Islam Di Indonesia. Al-’Adl, 10(2), 138–153.

Kesumawati, N., & Aridanu, I. (2017). Statistik parametrik penelitian pendidikan. Palembang: Noerfikri Offset.

Mosselman, V. A., & Jackson, J. H. (1992). Introduction to Modern Business, penerjemah. Jakarta: Erlangga.

Pangan, D. K. (2006). KEGIATAN OPERASIONAL PEMBANGUNANKETAHANAN PANGAN 2006-2009. Jurnal Gizi Dan Pangan, 1(2), 55–67.

Prabowo, D., & Kurniawan, D. (2021). Pengaturan Pengawasan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Dalam Perlindungan Konsumen Regulation Of Supervision Of The Drug And Food Control Agency (Bpom) In Consumer Protection. JURNAL PROJUDICE, 2(2).

Purwanto, M. B., Devi, D., & Nuryani, N. (2020). Pembelajaran Era Distrutip Menuju Masyarakat 5.0. PROSIDING SEMINAR NASIONAL PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS PGRI PALEMBANG.

Shidarta, A. Z. N. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo.

Soekanto, S. (1986). pengantar penelitian hukum, Jakarta. UI press.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (1st ed.). Alfabeta.

Suyitno. (2018). Metode Penelitian Kualitatif: Konsep, Prinsip, dan Operasionalnya. In Akademia Pustaka (Issue August).

Widjaja, G., & Yani, A. (2000). Hukum tentang perlingdungan konsumen. Gramedia Pustaka Utama.

Downloads

Published

2023-01-01

How to Cite

Desi Anisah, Pardiansyah Romli, & Muhammad Hairul. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Peredaran Obat Tradisional Berbahan Kimia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(1), 113–122. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i1.153