Tinjauan Yuridis Peran Negara dalam Kemitraan antara Penanam Modal Asing sebagai Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Authors

  • Rina Taufika Pratidina Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i3.341

Keywords:

Capital Investment, Large Enterprises, Micro, Small, and Medium Enterprises, Partnership

Abstract

One of the ways that can be made by Micro, Small and Medium Enterprises in developing their business is through partnerships with Large Enterprises. The partnership pattern is a strategy mandated by the provisions of laws and regulations. In order to ensure that this partnership pattern runs well, the role of the state is important. The problems to be discussed in this paper are related to the role of the host country in foreign investment activities, as well as partnership arrangements between Foreign Investors in their role as Large Enterprises with Micro, Small and Medium Enterprises in Indonesia. This paper is prepared with normative juridical research with an analytical descriptive approach, which aims to describe and analyze systematically, factually, and accurately about the facts, as well as the relationship of the phenomena being investigated. The results of the study conclude that the state plays a role in controlling the flow of foreign investment by applying national provisions that accommodate the interests of foreign investors, but still pay attention to national interests by applying a number of requirements or restrictions on the entry of investment or investment in its territory, for example by applying partnership provisions between Large Enterprises which may take the form of Foreign Investment Companies with Micro, Small and Medium Enterprises.

References

A. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang tentang Penanaman Modal, UU Nomor 25 Tahun 2007, LN Tahun 2007 Nomor 67 TLN No. 4724.

Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UU Nomor 20 Tahun 2008, LN Tahun 2008 Nomor 93 TLN 4866.

Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 6 Tahun 2023, LN Tahun 2020 Nomor 238, TLN 6841.

Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, PP Nomor 7 Tahun 2021, LN Tahun 2021 Nomor 17 TLN No. 4724.

Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Perpres Nomor 49 Tahun 2021, LN Tahun 2021 Nomor 128.

B. Buku

Ana Rokhmatussa’dyah, Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018) dikutip dari Ida Bagus Rachmadi Supancana, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia. Jakarta: 2006.

Amiruddin, Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2006.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Persada Group, 2010.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Salim, HS dan Budi Sutrisno. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.

Salim, H. Hukum Investasi di Indonesia, ed. 2. Depok: Raja Grafindo Persada, 2018.

Sembiring, Sentosa. Hukum Investasi Pembahasan Dilengkapi dengan Undang - Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Bandung: Nuansa Aulia, 2007.

Sornarajah, M. The International Law on Foreign Investment. Cambridge University Press, 2017.

Tugimin. Kewarganegaraan. Surakarta: CV Grahadi, 2004.

C. Jurnal/Artikel

Desky Setiawan, “Transplantasi Hukum Prinsip National Treatment dalam UU Penanaman Modal Indonesia”, Jurnal Dharmasisya. Vol. I No. 3 (2021). Hlm. 1203.

Ivon Sri Putri Indiarti, Susilowati S Dajaan, Nyulistiowati Suryanti, “Analisis terhadap Perlindungan Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing di Indonesia terkait Kepastian Hukum dalam Izin Penguasaan Hukum atas Tanah”, Jurnal Universitas Padjadjaran.

Sayidin Abdullah, “Politik Jukum Penanaman Modal Asing Setelah Berlakunya Undang-Undang Penaman Modal 2007 dan Implikasinya terhadap Pengusaha Kecil”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum. Volume 8 No 4, (2014). Hlm. 564.

Indah Sari, “Syarat-Syarat Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Volume 10 No. 2 (2020). Hlm. 61.

D. Lain-Lain

Attorney-General for Canada v. Cain (1906) AC 542 at 546.

https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4593/perkembangan-umkm-sebagai-critical-engine-perekonomian-nasional-terus-mendapatkan-dukungan-pemerintah diakses pada tanggal 24 Mei 2023.

https://indonesia.go.id/kategori/kabar-terkini-g20/4248/presidensi-g20-indonesia-momentum-membuka-peluang-ekpor-umkm diakses pada tanggal 24 Mei 2023.

https://www.bkpm.go.id/id/info/siaran-pers/realisasi-investasi-tumbuh-16-5-kementerian-investasi-tunjukkan-optimisme-di-2023 diakses pada tanggal 29 Mei 2023.

Downloads

Published

2023-05-29

How to Cite

Rina Taufika Pratidina. (2023). Tinjauan Yuridis Peran Negara dalam Kemitraan antara Penanam Modal Asing sebagai Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(3), 133–150. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i3.341