Tanggung Jawab Keperdataan Terkait Wanprestasi Pasal 7 Huruf F UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i3.345Keywords:
Consumer Protection, Responsibility, DefaultAbstract
Civil liability related to default gives consequences to the seller or service provider, where the consumer has the right to ask for compensation or fulfillment of the rights agreed in the contract. The purpose of this research is to examine civil liability related to default in Article 7 Letter F of Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. In this study the authors used normative juridical legal research methods, by giving the main role to the study of documents and comprehensive analysis of secondary data. Civil liability related to default provides protection to consumers in the face of unfair business practices and strengthens the enforcement of consumer rights. With this provision, Law no. 8 of 1999 provides a strong legal basis for consumers to demand compensation or fulfillment of their rights in the event of default.
References
Arnando Umboh. 2018. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Pemenuhan Hak Konsumen Menurut Hukum Positif Indonesia.” Lex Privatum 6(1): 1–8.
Asri Agustiwi, Suwari Akhmaddhian Dan. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia.” Unifikasi : Jurnal Ilmu Hukum 3(2): 40–60.
Bunga, Marten. 2021. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Gorontalo Law Review 4(2): 331–47.
Al Fatih, Sholahuddin. 2020. “Kata Sepakat Dalam Perjanjian Dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 5(1): 57–66.
Jasmine, Fairuz. 2017. “Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Maskapai Penerbangan Yang Dirugikan Akibat Denied Boarding Passenger Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara: 1–23.
Nangin, Chikie. 2017. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Ekpedisi Menurut Uu Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Lex Crimen Vol. 6(4): 149–200.
Perdana, Jelang Fajar Putra, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, And Lego Karjoko. 2020. “Perlindungan Konsumen Atas Hak Penggantian Kerugian.” Jurnal Discretie (Jurnal Bagian Hukum Administrasi Negara) 1(1): 42.
Ritonga, Roby Dadhan Marganti. 2020. “Itikad Baik Pelaku Usaha Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Gagasan Hukum 02(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.