Pembentukan Peraturan Desa Dongko dalam Efisiensi Penggunaan Tanah Warga Sebagai Tempat Wisata
DOI:
https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.159Keywords:
Peraturan Desa, Pemerintah Desa, Desa DongkoAbstract
Peraturan Desa adalah peraturan perundang· undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas clan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Dalam penulisan penelitian berikut, tim penyusun menggunakan metode yuridis empiris yakni penelitian yang berdasar fakta-fakta empiris yang diambil dari wawancara maupun observasi langsung lapangan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembentukan Peraturan Desa Dongko tentang pengaturan penggunaan lahan pribadi sebagai tempat wisata desa sekaligus membantu penyusunan rancangan peraturan Dongko. Hasil dari serangkaian kegiatan KKN ini adalah meningkatnya pemahaman pihak pemerintah desa terkait pembentukan peraturan desa, sehingga mampu bersama-sarna dengan tim menghasilkan rancangan peraturan desa dongko tentang desa wisata yang juga mengatur tentang penggunaan lahan warga sebagai tempat wisata desa.
References
Anjasmara, S. S., & Achmad. (2018). Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Tanjungsari Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya. Res Publica, 2(3), 317–329. https://jurnal.uns.ac.id/respublica/article/view/45552/28567
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
Draft Rancangan Peraturan Desa Dongko Tentang Desa Wisata.
Fauzan, E. M., & Hasanah, U. (2019). Pembentukan Peraturan Desa di Desa Telang dan Gili Timur – Bangkalan. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 5(2), 97–102. https://doi.org/10.21107/pangabdhi.v5i2.6111
Hartanto, W. (2018). Pemerintah Untuk Mencapai Cita Negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1), 87–100.
Idhiana, G., Malinda, R., & Pramesta, S. D. (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Peraturan Desa di Indonesia Penyusunan. 1, 33–46.
Marhum, U., & Meronda, M. (2021). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa Menurut Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 : Studi Kasus Desa Wawosanggula Kecamatan Puriala, Konawe, Sulawesi Tenggara. Intelektiva: Jurnal Eekonomi, Sosial & Humaniora, 2(12), 141–149. https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/614
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pieter, V. A. (2015). “Hak Penguasaan Atas Tanah”. https://fh.unpatti.ac.id/hak-penguasaan-atas-tanah/. Diakses pada 30 Desember 2022.
Rosidin, U. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa yang Aspiratif. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(105), 168–184. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.10
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Yarni, M., Bafadhal, F., & Arfa, N. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Urgensi Peraturan Desa Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa. Jurnal Karya Abdi, 5(3), 286–293.