Pembentukan Peraturan Desa Dongko dalam Efisiensi Penggunaan Tanah Warga Sebagai Tempat Wisata

Authors

  • Muhammad Hasbi Ashshiddiqi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Farhan Caesariasyahid Yuwono Putra Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Rosinda Tata Nurmaya Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Yana Indawati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.159

Keywords:

Peraturan Desa, Pemerintah Desa, Desa Dongko

Abstract

Peraturan  Desa adalah  peraturan perundang·  undangan   yang ditetapkan   oleh Kepala Desa setelah  dibahas  clan disepakati  bersama   Badan  Permusyawaratan   Desa. Dalam penulisan  penelitian  berikut, tim penyusun  menggunakan  metode  yuridis empiris yakni penelitian   yang  berdasar   fakta-fakta  empiris  yang  diambil  dari  wawancara   maupun observasi   langsung   lapangan.   Kegiatan   ini  bertujuan   untuk   mengetahui   prosedur pembentukan  Peraturan  Desa Dongko tentang pengaturan   penggunaan lahan  pribadi sebagai  tempat  wisata  desa  sekaligus  membantu   penyusunan  rancangan   peraturan Dongko.  Hasil  dari  serangkaian    kegiatan   KKN ini adalah  meningkatnya   pemahaman pihak   pemerintah    desa   terkait    pembentukan   peraturan   desa,   sehingga   mampu bersama-sarna   dengan   tim  menghasilkan   rancangan   peraturan   desa  dongko  tentang desa wisata yang juga mengatur tentang penggunaan   lahan  warga sebagai tempat wisata desa.

References

Anjasmara, S. S., & Achmad. (2018). Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Tanjungsari Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya. Res Publica, 2(3), 317–329. https://jurnal.uns.ac.id/respublica/article/view/45552/28567

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160

Draft Rancangan Peraturan Desa Dongko Tentang Desa Wisata.

Fauzan, E. M., & Hasanah, U. (2019). Pembentukan Peraturan Desa di Desa Telang dan Gili Timur – Bangkalan. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 5(2), 97–102. https://doi.org/10.21107/pangabdhi.v5i2.6111

Hartanto, W. (2018). Pemerintah Untuk Mencapai Cita Negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1), 87–100.

Idhiana, G., Malinda, R., & Pramesta, S. D. (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Peraturan Desa di Indonesia Penyusunan. 1, 33–46.

Marhum, U., & Meronda, M. (2021). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa Menurut Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 : Studi Kasus Desa Wawosanggula Kecamatan Puriala, Konawe, Sulawesi Tenggara. Intelektiva: Jurnal Eekonomi, Sosial & Humaniora, 2(12), 141–149. https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/614

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pieter, V. A. (2015). “Hak Penguasaan Atas Tanah”. https://fh.unpatti.ac.id/hak-penguasaan-atas-tanah/. Diakses pada 30 Desember 2022.

Rosidin, U. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa yang Aspiratif. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(105), 168–184. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.10

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Yarni, M., Bafadhal, F., & Arfa, N. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Urgensi Peraturan Desa Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa. Jurnal Karya Abdi, 5(3), 286–293.

Downloads

Published

2023-02-02

How to Cite

Muhammad Hasbi Ashshiddiqi, Farhan Caesariasyahid Yuwono Putra, Rosinda Tata Nurmaya, & Yana Indawati. (2023). Pembentukan Peraturan Desa Dongko dalam Efisiensi Penggunaan Tanah Warga Sebagai Tempat Wisata. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(2), 52–65. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.159