Optimalisasi Kewenangan Desa dalam Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Dongko Melalui Legislasi Desa

Authors

  • Muhammad Daffa Arya Wardhana Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Muhammad Rizqi Hilal Ilham Ramadhan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Yana Indawati Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.154

Keywords:

Kewenangan Desa, Pemerintah Desa, Undang-Undang Desa, Pembangunan Desa

Abstract

Kewenangan di desa mencakup kekuasaan yang didelegasikan dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi (seperti tingkat federal, provinsi, atau kabupaten/kota) dan kekuasaan berdasarkan hak asal usul tradisional dan kewenangan lokal di tingkat desa. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa merupakan badan hukum tersendiri yang memiliki wilayah hukum, tugas, dan perlindungan tersendiri. Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan unit wilayah terkecil, desa, otonomi penuh di bawah kerangka hukum dan peraturan yang mengatur negara. Oleh karena itu, desa memiliki pemerintahan sendiri dalam hal mengatur urusan pemerintahan, melaksanakan hak dan kewajiban desa melalui penyelarasan kelembagaan desa dan kelompok masyarakat dengan kepentingan dan masyarakat desa, serta menjalankan kewenangan desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

 

References

Marjoko, Saputra Iswan dan Hasibuan Hawari. 2013. Pemerintahan Desa yang baik.

Medan: Bitra Indonesia, The Activator For RuralProgress.

Sumber Saparin, Luas Bidang Kegiatan Pemerintahan, Tata Pemerintahan Dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ghalia Indonesia

Widjaja, HAW. 2013. Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Desa. Jakarta: Rajawali Pers.

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Putri, Lia Sartika, ‘Village Authority and the Issuance of Village Regulation’, Jurnal Legislasi Indonesia, 13.02 (2016), 161-76

Senang, Ahmad. (2022). Analisis Kewenangan Desa Dalam Pembangunan Pedesaan Berdasarkan Implementasi Penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dani, Muhtada., Sastroatmodjo, Sudijono., Sahlan, Sartono., Wedhatami, Bayangsari., & Harmoko, Fendi Setyo. (2018). Pelatihan Penyusunan Teknis Peraturan Desa Untuk Aparatur Desa dan BPD di Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek No. 19 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Peraturan Desa Dongko No. 3 Tahun 2018 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal- Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Downloads

Published

2023-02-02

How to Cite

Muhammad Daffa Arya Wardhana, Muhammad Rizqi Hilal Ilham Ramadhan, & Yana Indawati. (2023). Optimalisasi Kewenangan Desa dalam Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Dongko Melalui Legislasi Desa. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(2), 01–10. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.154