Pandangan Mahfud MD Tentang Hubungan Islam dan Negara di Indonesia

Authors

  • Mohammad Haris Taufiqur Rahman Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember Jawa Timur Indonesia
  • Fawaid Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember Jawa Timur Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55606/ay.v4i1.23

Keywords:

Mahfud MD, Islam, Negara, Indonesia

Abstract

Hubungan agama dan negara menjadi sebuah kajian yang selalu eksis untuk dikaji, apalagi di negara Indonesia yang sangat majemuk warga negaranya. Dimana Pancasila mampu untuk menjadi ikatan persatuan dalam negara. Pancasila merupakan gagasan besar yang mampu membawa Indonesia merdeka, tidak hanya itu Pancasila merupakan sebuah dasar falsafah Negara, ideologi Negara dan sekaligus sumber utama dari segala sumber keputusan dan hukum di Negara Indonesia. Akan tetapi pada sekitar tahun 1980-an Pancasila juga banyak menuai kontroversi. Dari pemikirannya yang cemerlang, Pancaila akhirnya diterima sebagai asas tunggal negara Indonesia. Fokus masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah; 1) Bagaimana hubungan Islam dan Negara? 2) Bagaimana pandangan Mahfud MD tentang Islam dan Negara di Indonesia? Tujuan dalam penelitian ini adalah; 1) Mengkaji hubungan Islam dan Negara dalam Negara hukum. 2) Menelaah dan mengkaji bagaimana pemikiran Mahfud MD tentang Islam dan negara di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan, yang memusatkan serta membatasi kegiatannya pada kepustakaan untuk memperoleh data tanpa melakukan riset di lapangan. Maka sumber data yang diperoleh dengan menelusuri literatur-literatur dan media-media, yang berhubungan dengan masalah yang akan dikaji dalam penelitian. Terutama terkait relasi agama dan negara, terkhusus relasi agama dan negara dalam pemikiran Mahfud MD. Hubungan antara agama dan Negara yang harmonis senantiasa menghadirkan kenyamanan terhadap hubungan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara, hal itu di Indonesia dapat dipahami pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang maha esa”. Oleh karenanya Hubungan Agama dan Negara yang ada di Indonesia telah diperjelas dalam beberapa pasal-pasal dalam UUD yaitu: Pasal 28E UUD bahwa: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya ”. Dengan sistem aturan yang demikian, maka seluruh warga negara dapat hidup berdampingan dan saling menghormati dalam perbedaan. Mahfud MD memiliki pandangan bahwa keterlibatan secara aktif dalam proses legislasi dari seluruh elemen pemeluk agama ini sangat penting, sebab pada kenyatannya hukum itu merupakan produk politik sehingga politik menjadi sangat independent bahkan determinan atas hukum. Sebagai produk politik hukum itu merupakan kristalisasi kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaingan yang kemudian lahir sebagai kesepakatan politik. Apa yang kemudian dikenal sebagai hukum dalam arti peraturan umum yang abstrak dan mengikat sebenarnya tidak lain dari hasil pertarungan aspirasi politik. Dengan demikian maka segala bentuk proses musyawarah yang dilakukan,  dapat menjadi tolak ukur harmonisasi warga negara dalam menjalani kehidupan, utamanya saling menghormati dalam memeluk keyakinan sesama warga negara di Indonesia.

Downloads

Published

2022-07-01

How to Cite

Mohammad Haris Taufiqur Rahman, & Fawaid. (2022). Pandangan Mahfud MD Tentang Hubungan Islam dan Negara di Indonesia. Al Yazidiy Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 4(1), 47–62. https://doi.org/10.55606/ay.v4i1.23

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.