Mengubah Perspektif Masyarakat Luar Terhadap Masyarakat Kampung Bugis Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau
DOI:
https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.199Keywords:
Perspektif Masyarakat; Pencemaran Nama Baik; Kampung Bugis.Abstract
Penelitian ini bermula dari perspektif masyarakat luar sekitar Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, atau stereotip negatif masyarakat termaksud akan kurangnya literasi dalam menerima, mendengar, serta membagikan informasi yang diperoleh sehingga memberikan dampak buruk terhadap Kampung Bugis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tentang Kampung Bugis sebagai upaya mengubah perspektif buruk masyarakat luar agar tidak terus mengakar dan menimbulkan gesekan antar kelompok hingga memicu pencemaran nama baik yang membuat perpecahan antar masyarakat. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Responden dalam penelitian ini adalah 17 warga Kampung Bugis di antaranya 1 ketua RW dan 16 warga biasa. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, penyebaran kuesioner, dan wawancara interaktif kepada para responden. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab nama Kampung Bugis menjadi buruk di mata masyarakat luar adalah kerapnya peristiwa kriminalitas yang sering kali terjadi di Kampung Bugis, seperti pencurian barang. Namun, oknum warga Kampung Bugis yang menjadi pelaku hanya segelintir orang dan telah mendapatkan sanksi setimpal dari pihak yang berwenang, sehingga sanksi sosial dari luar yang ditimpakan melalui stereotip negatif kepada masyarakat Kampung Bugis tidak adil dan memicu terjadinya pencemaran nama baik suatu kelompok. Untuk itu diperlukan upaya untuk dapat mengembalikan citra baik Kampung Bugis dengan cara menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa tindak kejahatan akan merugikan banyak pihak, perketat sanksi agar para pelaku kejahatan jera, mampu berpikir terbuka, dan tidak menghakimi.
References
Ali, S. (2015). Perkawinan Usia Muda di Indonesia dalam Perspektif Negara dan Agama Serta Permasalahannya (The Teen Marriage in Indonesia on The Country Perspective and Religion as well as The Problem). Jurnal Legislasi Indonesia, 12(2).
Alrahmabko. (2014). Pencemaran Nama Baik. Online. Tersedia di: https://www.scribd.com/document/358568898/Pencemaran-Nama-Baik, diakses pada 17 Desember 2022.
Amri, S.R. (2018). Pancasila sebagai Sistem Etika. Jurnal Voice of Midwifery, 8(1), 760-768.
Apriyanti, Y., Fatahurrazak., & Rikayana, H.L. (2022). Analisis Kelayakan Usaha Abon Kardina Menggunakan Metode Revenue Cost Ratio, Net Present Value dan Break Event Point di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota. Student Online Journal-Ekonomi, 3(1).
Apritania, D.P.H., Suryaningsih., & Setiandika, T. (2019). Konstruksi Sosial Hidup Bersih dan Sehat Masyarakat Kelurahan Kampung Bugis Kota Tangungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Skripsi. Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Azzulfa, M.I. (2021). Mengenal Teori Pelabelan dalam Perspektif Sosiologi”. Tersedia di: https://tirto.id/mengenal-teori-pelabelan-dalam-perspektif-sosiologi-f87C, diakses pada 25 Desember 2022.
Charda, U. (2020). Pendidikan Pancasila untuk Pendidikan Tinggi. Depok: Rajawali Press.
Dewi, A. (2021). Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosisal. Online. Tersedia di: https://spada.uns.ac.id/mod/forum/discuss.php?d=115268#, diakses pada 14 Desember 2022.
Jayanandra, I.M.V., Sugiartha, I.N.G., & Widyantara, I.M.M. (2021). Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Hak Kebebasan Berpendapat di Media Sosisal. Jurnal Analogi Hukum, 3(2).
Jonata. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif: Jenis-Jenis Penelitian Kualitatif. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi.
Kelsen, H. (1973). Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press.
Marwan, M.R,. & Ahyad. (2018). Analisis Penyebaran Berita Hoaks di Indonesia. Online. Diunggah oleh Ningrum. Tersedia di: https://www.scribd.com/doc/393276246, diakses pada 16 Desember 2022.
Mustafa, H. (2011). Perilaku Manusia Dalam Perspektif Psikologi Sosial. Jurnal Administrasi Bisnis, 7(2), 143–156.
Nur, D. (2018). Pencemaran Nama Baik. Online. Tersedia di: https://www.academia.edu/37899449/PENCEMARAN_NAMA_BAIK, diakses pada 17 Desember 2022.
Pramesti, T.J.A. (2022). Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik. Online. Tersedia di: https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbuatan-yang-termasuk-dalam-pasal-pencemaran-nama-baik-lt517f3d9f2544a, diakses pada 17 Desember 2022.
Putri, R.M.S., Apriandi, A., & Suhandana, M. (2019). Sosialisasi Pengolahan Minuman Fungsional dari Teripang dengan Menerapkan Teknologi Thermal di Kampung Bugis Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Journal of Maritim Empowerment, 2(1).
Rijali, A. (2018). Analisis Data Kualitatif. Aldadharah Jurnal Ilmu Dakwah, 13(33), https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374.
Rusmalena., Wahyuni, S., & Syafitri, R. (2019). Persepsi Masyarakat Terhadap Pengguna Narkoba di Kampung Bugis Tanjungpinang Kota Provinsi Kepulauan Riau. Skripsi. Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Sirait, R.E.C., Silaen, A., & Sibotang, L. (2020). Penegakan Hukum Pelaku Delik Pencemaran Nama Baik. PATIK: Jurnal Hukum, 9(1).
Sugiyono. (2015). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Alfabeta.
Virdaus, N., Sutiyarti, U., & Wahyuningsih, R. (2022). Internalisasi Nilai-nilai Pendidikan Karakter Melalui Mata Pelajaran Bahasa Jepang di Masa Pandemi Covid-19 SMA Negeri 1 Batu. Jurnal Pendidikan Bahasa Jepang UNDIKSHA, 8(3), 201-210.