Analisis Implementasi Daya Paksa (Overmacht) sebagai Penghapusan Pidana
Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor X Pid.Sus-Anak/2018/PT JMB
DOI:
https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i2.1820Keywords:
overmatch, Force Majeure, abortion, rape victim, criminal lawAbstract
Penerapan daya paksa (overmacht) sebagai alasan penghapus pidana masih menjadi perdebatan dalam hukum pidana Indonesia, terutama dalam perkara aborsi yang dilakukan oleh anak korban pemerkosaan. Artikel ini mengkaji pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor X/Pid.Sus-Anak/2018/PT Jambi yang melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana meskipun unsur delik aborsi secara formil terpenuhi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis kasus, pembahasan difokuskan pada kronologi peristiwa serta penilaian hakim terhadap tekanan psikologis sebagai bentuk daya paksa psikis (psychische overmacht). Hasil analisis menunjukkan bahwa trauma psikologis berat, rasa takut, dan tekanan mental akibat kekerasan seksual dapat meniadakan unsur kesalahan (schuld) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Putusan tersebut mencerminkan pergeseran penerapan hukum pidana dari pendekatan normatif-formal menuju pendekatan kontekstual yang berorientasi pada keadilan substantif dan perlindungan korban anak. Artikel ini memberikan kontribusi teoretis dengan menegaskan relevansi daya paksa psikis dalam menilai pertanggungjawaban pidana serta kontribusi praktis melalui penguatan perspektif kemanusiaan dalam pertimbangan hakim tanpa mengesampingkan kepastian hukum.
References
Hidayat, A. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(3), 489–507.
Rahmawati, D. (2022). Daya paksa psikologis sebagai alasan penghapus pidana dalam tindak pidana aborsi korban pemerkosaan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 231–245.
Sari, M., & Nugroho, B. A. (2021). Pertanggungjawaban pidana dalam kasus aborsi korban kekerasan seksual. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 812–828.
Utami, R. A. (2022). Pendekatan viktimologi terhadap perempuan korban kekerasan seksual. Jurnal Perempuan dan Hukum, 7(1), 15–29.
Prasetyo, T., & Lestari, N. (2023). Aborsi korban pemerkosaan dalam perspektif hukum pidana dan HAM. Jurnal HAM, 14(2), 203–220.
Putri, A. S., & Wibowo, E. (2024). Implementasi Pasal 75 Undang-Undang Kesehatan dalam kasus aborsi korban pemerkosaan. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 6(1), 45–61
Setiadi, R. (2021). Daya paksa psikis (psychische overmacht) dalam doktrin hukum pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 78–93.
Wailisahalong, R., Hidaya, W. A., & Marthin, S. (2024). Studi komparasi antara overmacht dan noodweer menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. Jurnal Judge.
Santoso, W. (2025). Analisis yuridis aborsi korban pemerkosaan dalam perspektif hukum pidana dan kesehatan. Jurnal Aktual Justice, 10(1).
Mukhtar. (2013). Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif. Jakarta: Referensi: (GP Press Group).
Satori, D., & Komariah, A. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Waruwu, M. (2024). Pendekatan Penelitian Kualitatif: Konsep, Prosedur, Kelebihan dan Peran di Bidang Pendidikan. Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan, 199.
Arief, B. N. (2021). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Lamintang, P. A. F. (2018). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Moeljatno. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. Radbruch, G. (2019). Legal Philosophy. Oxford: Oxford University Press.
Remmelink, J. (2020). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting KUHP. Jakarta: Gramedia.
Sudarto. (2020). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor X Pid.Sus-Anak/2018/PT JMB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



