Proses Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Di Perum Bulog Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Authors

  • Wira Cipta Oriza Universitas Tadulako
  • Sri Wanti Universitas Tadulako
  • Harnida Wahyuni Adda Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.59246/muqaddimah.v1i2.234

Keywords:

kewajiban perpajakan

Abstract

Beberapa kegiatan yang dilakukan Perum BULOG salah satunya yaitu bagaimana sistem Perpajakan pada Perum BULOG Kantor Wilayah Sulawesi Tengah. Terdapat 2 masalah yang harus dihadapi mengenai laporan pajak yang yang dibuat. Salah satu masalah yang ada yaitu, kesalahan kode jenis pajak saat penginputan e-billing. Masalah ini berdampak pada pelaporan kewajiban perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan kewajiban perpajakan di Perum BULOG Kantor Wilayah Sulawesi Tengah dan untuk mengetahui secara langsung masalah-masalah administrasi dan keuangan serta solusi penyelesaian yang harus dilakukan. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kerja Perum BULOG khususnya pada Bidang Administrasi dan Keuangan khususnya perpajakan. Melaksanakan penginputan faktur pajak keluaran, penginputan faktur pajak masukan, penyiapan dan pelaporan SPT Masa PPh 21 serta SPT Masa Unifikasi PPh 22, 23 & 4 (2). Selain itu terdapat juga masalah yaitu kesalahan pemilihan kode pajak pada saat membuat e-billing PPh 21 dan PPh Unifikasi Masa Oktober 2022 sehingga menghambat proses pelaporan pajak tersebut karena harus dilakukan pemindahbukuan. Cara mengatasi masalah dan solusi yang dilakukan adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak pada bagian ketiga tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindahbukuan, pasal 16 ayat (1) menerangkan bahwa dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Setelah pemindahbukuan dilakukan, dengan bukti pemindahbukuan tersebut SPT Masa Pembetulan di laporkan ke Direktorat Jenderal Pajak

References

Batlajery, S. (2016). “Penerapan Fungsi-Fungsi Manajemen pada Aparatur”

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Perum BULOG pasal 1 menyebutkan bahwa Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Riyanto, Yatim. (2010). Metodologi Penelitian Pendidikan. Surabaya: SIC.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D). Bandung: Alfabeta.

Widodo, C., Yana, M., & Agung, H. (2018). Implementasi Topologi Hybrid Untuk Pengoptimalan Aplikasi Edms Pada Project Office Pt Phe Onwj. J. Tek. Inform, 11(1), 19-30.

Widoyoko, Eko Putro. (2014). Teknik Penyusunan Instrumen Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Belajar

Djoko, Muljono.(2018).Pengantar PPh dan PPh 21 lengkap dengan Undang-Undang. Jogja: ANDI

Downloads

Published

2023-04-03

How to Cite

Wira Cipta Oriza, Sri Wanti, & Harnida Wahyuni Adda. (2023). Proses Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Di Perum Bulog Kantor Wilayah Sulawesi Tengah. MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis, 1(2), 209–221. https://doi.org/10.59246/muqaddimah.v1i2.234