Analisis Kedudukan jaminan pada pembiayaan di Pegadaian Syariah ( studi kasus Pegadaian syari’ah cabang Prenduan )
DOI:
https://doi.org/10.59246/muqaddimah.v1i2.189Keywords:
kedudukan jaminan, pembiayaan, Pegadaian syari’ahAbstract
Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberkikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus, yaitu secara hukum gadai. Pengertian hukum gadai adalah kewajiban calon peminjam untuk menyerahkan harta geraknya ( sebagai agunan) kepada kantor cabang Pegadaian, misalnya seperti perhiasan emas, berlian, elektronika, sepeda motor, laptop dan sebagainya. Yang telah menjadi ketetapan bahwasanya dalam melakukan transaksi Gadai di Pegadaian Syari‟ah cabang Prenduan ini harus adanya barang yang telah di uraikan tersebut.Permasalahan yang di angkat dalam penelitian ini adalah Kedudukan jaminan pada pembiayaan di Pegadaian syari‟ah (Studi kasus Pegadaian syari‟ah cabang Prenduan) yang dijabarkan dalam dua fokus yaitu: 1) Bagaimana dampak dari barang jaminan di Pegadaian Syariah cabang Prenduan 2) Apa dampak dari barang jaminan bagi Nasabah.Untuk mengetahui lebi dalam tentang fenomena Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, sedangkan jenis penelitian ini adalah deskriptif yang dilakukan di Pegadaian Syariah cabang Prenduan. Data- data dalam penelitian menggunakan data primer dan sekunder. Untuk menggali data-data yang relevan peneliti menggunakan metode wawancara, observasi, dokumentasi . Data-data yang sudah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif. Metode kedudukan jaminan yang di terapkan di Pegadaian Syariah cabang Prenduan ini ialah dengan cara bentuk kehati-hatian serta mempunyai tangung jawab penuh sehingga barang yang sudah menjadi jaminan tersebut selama ada dalam Pegadaian Syariah Biasanya di taruh di dalam kantong plastic khusus agar menjaga kelembapan dari tempat yang telah di sediakan. Dengan tujuan untuk menghindar dari kerusakan terhadap barang emas yang telah menjadi jaminan tersebut.
References
Nine septa maharani,”Pengaruh dan fluktuasi harga emas terhadap minat nasabah pada produktabungan emas,”Mahasabatuna jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, vol.1, no.1(2022),2.
Dewi Nurul Masjtari, Penyelesaian ..., hlm.93
Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, M.A., buku Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syari’ah, (Jl. Sawo Raya No.18 Jakarta 13220,2012), hlm. 77
Indah Niv Farida, ” Analisis kedudukan jaminan dalam pembiayaan di Bank syari’ah’ 2020
Ahmad Ifham Sholihin, Buku PintarEkonomi Syariah, (Jakarta: PT.Gramedia PustakaUtama, 2010), hlm. 366
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta:Gaya Media Pratama, 2007), hlm. 251
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuanganlainnya. Edisi Revisi, (Jakarta: PT.Raja GrafindoPersada, 2008), hlm. 200
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi HukumIslam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2006),hlm. 248
Dewi Nurul Masjtari, Penyelesaian Sengketadalam Praktik Perbankan Syariah, (Yogyakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama, 1995), hlm. 92
Ibid, hlm.93
Ibid, hlm.92
Budi Untung, Kredit Perbankan diIndonesia, (Yogyakarta: Andi), hlm. 58
Sutarno, Aspek...., hlm. 151-152
Ismail, Perbankan Syariah (Cet. I; Jakarta: Kencana, 2011), h. 224.
Ibid, h.459
Veithzal Rivai, dan Veithzal Andria Permata, Islamic Financial Management, (Jakarta: PT Grafindo Persada, 2018), hlm.
Binti Nur Asiyah, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: Teras, 2019), h. 4-5
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia………… h. 61