Analisis Implementasi Sistem Kredit Semester Di SMA Negeri 8 Kota Ternate
DOI:
https://doi.org/10.59246/muqaddimah.v1i2.151Keywords:
Analisis Implementasi, Sistem Kredit Semester.Abstract
Sistem Kredit Semester (SKS) di SMA Negeri 8 Kota Ternate mulai diterapkan sejak tahun pelajaran 2020/2021. Sistem pembelajaran ini hadir sebagai pengganti dari program akselerasi dimana program akselerasi ini dimaksudkan untuk memfasilitasi peserta didik yang memiliki bakat, kemampuan dan kecerdasan di atas rata-rata. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis impelementasi Sistem Kredit Semester di SMA Negeri 8 Kota Ternate. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Subyek penelitian ini adalah siswa, guru dan kepala sekolah. Teknik analisis data dalama penelitian ini dengan analisis interaktif model Miles dan Huberman yang dilakukan melalui 3 tahap diantaranya reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan proses pembelajaran disesuaikan dengan prinsip pembelajaran yang diatur pemerintah. Implementasi program SKS di SMA Negeri 8 Kota Ternate didukung oleh komunikasi, komitmen, sumberdaya yang mencukupi, dan struktur birokrasi yang menunjang.
References
Abidin, S. Z. (2006). Kebijakan publik. Suara Bebas. https://books.google.co.id/books?id=as2KAAAAMAAJ
Alam, Pudji W., dan Wiwik Sri Utami. (2016). Implementasi Sistem Kredit Semester (SKS) Ditinjau Dari Ketercapaian Standar Nasional Pendidikan Pada Jenjang SMA Di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Swara Bhumi, Volume 01 Nomer 02 Tahun 2016. Diakses melalui http://ejournal.unesa.ac.id. pada tanggal 26 Maret 2012.
BSNP. (2010). Panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester. Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan.
Dantes, Nyoman. (2008). Sistem Kredit Semester (SKS) Dan Pembimbing Akademik (PA) Dalam Kaitan Dengan Implementasi Rintisan Sekolah Katagori Mandiri (SKM) dalam In House Training (IHT) Rintisan SKM-SMA Dwijendra Denpasar. Diunduh di http://pasca.undiksha.ac.id/ pada Senin 25 April 2022
Dantes, Nyoman. (2008). Sistem Kredit Semester (SKS) Dan Pembimbing Akademik (PA) Dalam Kaitan Dengan Implementasi Rintisan Sekolah Katagori Mandiri (SKM) dalam In House Training (IHT) Rintisan SKM-SMA Dwijendra Denpasar. Diunduh di http://pasca.undiksha.ac.id/ pada Senin 25 April 2022.
Hamalik, Oemar. (2001). Pendekatan Baru Strategi Belajar Mengajar Berdasarkan CBSA. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Hapipah, R. (2021). Siswa Dalam Mengembangkan Pendidikan.
Hasbullah, H. M. (2016). Kebijakan pendidikan dalam perspektif teori, aplikasi, dan kondisi objektif pendidikan di Indonesia. Rajawali Pers. https://books.google.co.id/books?id=OFEXswEACAAJ
Hawadi, Reni Akbar. (2004). Akselerasi (A-Z informasi program percepatan belajar dan anak berbakat intelektual). Jakarta: PT Gramedia Widiarsana Indo.
Hawadi, Reni Akbar. (2004). Akselerasi (A-Z informasi program percepatan belajar dan anak berbakat intelektual). Jakarta: PT Gramedia Widiarsana Indo.
Ikasari, E. N. (2013). Pengaruh Kesiapan Sekolah Terhadap
Pelaksanaan Program Sistem Kredit Semester Di SMA
Negeri 9 Bandar Lampung Tahun. http://jurnal.fkip.unila.ac.id.
Ikasari, E. N. (2013). Pengaruh Kesiapan Sekolah Terhadap
Pelaksanaan Program Sistem Kredit Semester Di SMA
Negeri 9 Bandar Lampung Tahun. http://jurnal.fkip.unila.ac.id.
Kemdikbud. (2017). Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) di SMA (pp. 1–36). Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Dirjen
Dikdasmen Kemdikbud.
Miles, B. M. dan M. H. (1992). Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang
Metode-metode Baru. Jakarta: UIP.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 tentang SKS.
Pratama, F.A. (2022). Implementasi Program Sistem Kredit Semester di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bantul. Jurnal Spektrum Analisis Kebijakan Pendidikan. 11 (4) 33-48
Rosyada, D. (2020). Menjadi Guru Abad 21. Diambil dari
http://www.uinjkt.ac.id/id/menjadi-guru-di-abad-21/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 12;