PENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PELAYANAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PADA TAHAP PRA BENCANA
DOI:
https://doi.org/10.55606/ay.v5i1.245Keywords:
Pengawasan, Pelayanan, Penanggulangan BencanaAbstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Terhadap Pelayanan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Pada Tahap Pra Bencana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Pengawasan terhadap pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik agar dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana perlunya pengawasan dalam rangka mencegah potensi terjadinya maladministrasi
Maka dari itu Ombudsman mempunyai tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara atau pemerintahan serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan minimal sebagai tolak ukur penyelenggaraan pelayanan dan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat.
References
Arif Ariyansyah, M., and Rahmadani Yusran. 2020. “PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN OMBUDSMAN RI PERWAKILAN SUMATERA BARAT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK.” Jurnal Mahasiwa Ilmu Administrasi Publik (JMIAP) 2:1–9.
Atmojo, Setyo Eko. 2021. “Natural Disaster Mitigation on Elementary School Teachers: Knowledge, Attitude, and Practices.” JPI (Jurnal Pendidikan Indonesia) 10(1):12. doi: 10.23887/jpi-undiksha.v10i1.25060.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 2022. “Rangkuman Bencana Tahun 2022.” Retrieved January 22, 2023 (https://gis.bnpb.go.id/arcgis/apps/sites/#/public/pages/bencana-besar-tahun-2022).
Dokumen Kajian Sistemik Ombudsman Republik Indonesia Tentang Pengawasan Pelayanan Publik Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Nina Adlini, Miza, Anisya Hanifa Dinda, Sarah Yulinda, Octavia Chotimah, and Sauda Julia Merliyana. 2022. METODE PENELITIAN KUALITATIF STUDI PUSTAKA. Vol. 6.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.