Analisis Terhadap Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dari Segi Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i3.855Keywords:
Women's Protection, Victims of Sexual Violence, Human RightsAbstract
The aim of the research is to determine and analyze the concept of protecting women victims of sexual violence in terms of human rights in Indonesia's positive legal system. And to find out and analyze the form of state responsibility in protecting women victims of sexual violence in terms of human rights in Indonesia's positive legal system. The type of research, namely Normative Juridical, is legal research that places law as a building system of norms. The legal materials used in this research come from primary legal materials obtained directly from legal materials, both primary legal materials and secondary legal materials. In this case the author will try to collect information that is relevant to the topic or problem being researched, as well as examine in depth the information collected and synchronize it with the main problem in this thesis. The concept of protecting women victims of sexual violence in terms of human rights in Indonesia's positive legal system is that victims have the right to obtain their rights which are generally regulated in Article 5 of Law Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006 concerning Protection. Witnesses and victims also have the right to receive medical assistance, rehabilitation, compensation and restitution. Forms of State Responsibility in Protecting Women Victims of Sexual Violence In terms of Human Rights in Indonesia's Positive Legal System, namely that the State has the responsibility to provide protection and a sense of security to its citizens. In this case, especially for women who are victims of sexual crimes.
References
A. Buku
Abdullah, Rozali dan Syamsir, 2001. Perkembangan HAM dan keberadaan peradilan HAM di Indonesia, Ciawi. Ghalia Indonesia,
Alkotsar, Artidjo. 2012. Hukum Pidana Dan Ham (Bahan Bacaan Kuliah Hukum Pidana Dan Ham), Yogyakarta, Program Pasca Sarjana (S2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Arief, Barda Nawawi. 2011. Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta: Kencana,
__________________, 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, Kencana.
Budiarjo, Miriam. 1984. Aneka Pemikiran Tentang Kuasa dan Wibawa, Jakarta: Sinar Harapan
Chaerudin & Syarif Fadillah, 2004. Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi & Hukum Pidana Islam, Jakarta, Grhadhika Press,
Code, Lorraine. 2004. ed., Encyclopedia of Feminist Theories, London, Routledge,
Djamali, Abdoel Djamali. 2011. Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
El-Muhtaj, Majda. 2009. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia (Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002)
______________, 2013. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi,Sosial, dan Budaya Jakarta, Rajawali Pers.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar,
Hadjon, Philipus M. 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu,
Hamzah, Andi. 2009. Delik-Delik tententu di dalam KUHP, Jakarta, Sinar Grafika, hal
Harahap, Sofyan Syafri. 2010. Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.
Harkrisnowati, Harkristuti. 2000. Hukum Pidana dan Kekerasan Terhadap Perempuan, dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Jakarta, Universitas Indonesia,
Ibrahim, Jhonny. 2005. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Revisi, Malang, Bayumedia Publishing.
Komnas Perempuan, 2013. Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2012 “Korban Berjuang,Publik bertindak Mendobrak Stagnansi Sistem Hukum”, Jakarta : Penerbit Komnas Perempuan.
Komunitas Cerdas, 2010. UUD 1945 dan Perubahannya, Jakarta:Cyan Publisher,
Kunarto, 1999. Merenungi Kritik Terhadap Polri Masalah Lalu Lintas. Jakarta, PT. Cipta manunggal.
Lidwina Nurtjahyo, Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Seksual, dikutip dari Sulistyowati Irianto dan Lidwina Inge Nurtjahjo, eds,.
Lotulung, Paulus Efendi. 1993. Beberapa Sistem Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Bandung; Citra Aditya Bakti.
Luhulima, Achie Sudarti .2007. Bahan Ajar tentang Hak Perempuan UU No.7 Tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,
Mansur, Dikdik M Arif dan Elistaris Gultom, 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan; Antara Norma dan Realita, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada,
Mas, Marwan. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta. Prenada.
Marzuki, Suparman. dkk, 2008. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta, FH-UII Press,
Marzuki Suparman, 2012. Bahan Kuliah Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia. Jogjakarta. FH-UII Press,
Muchsin, 2003, Perlindungan Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret,
Muladi, 2005. HAM dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Bandung PT Refika Aditama
Muladi dan Arief, Barda Nawawi, 1997. Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung, Alumni,
Mulyadi, Mahmud dan Andi Suhendral. 2011. Community Police; Diskresi dalam Pemolisian yang Demokratis. Medan: PT. Sofmedia,
Poerwodarmita, W.J.S. 2012. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Penerbit Balai Pustaka
Pusat kajian wanita dan gender Universitas Indonesia, 2012. Hak Azasi Perempuan Instrumen hukum untuk mewujudkan Keadilan Gender, Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Rahardjo, Soetjipto. 1983, Permasalahan Hukum di Indonesia¸Bandung: Alumni
Rahmah, A dan Pabbu, Amiruddin. 2015. Kapita Selekta Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana Media
Rahmat, 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Bau Bau: Tesis, Universitas Hasanuddin
Chamallas, Martha. 2003 Introduction to Feminist Legal Theory, Aspen Publisher, United State
Savitri, Niken. 2008. HAM Perempuan: Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, Bandung. PT Refika Aditama.
Sagala, Valentina. 2007. Pergulatan Feminisme dan Ham, Bandung. Penerbit institute perempuan.
Simarso, Siswantoro. 2005. Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Jakarta. Rajawali Pers,
Soekanto, Soerjono. 2018. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Ed. 1 Cet. 15, Depok. Rajawali Pers.
Subhan, Zaitunah. 2004. Kekerasan Terhadap Perempuan, Yogyakarta, PT LKIS Pelangi Aksara,
Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandun. Alumni
Wahid, Abdul & Irfan, Muhammad. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual; Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Bandung, PT Refika Aditama, hal
Waluyo, Bambang. 2002. Viktimologi (Perlindungan Korban dan Saksi), Jakarta, Sinar Grafika,
Yulia, Rena. 2010. Viktomologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Cet. I; Yogyakarta: Graha Ilmu,
Zaidan, M. Ali. 2015. Menuju Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika,
B. Sumber Jurnal
Arief, Barda Nawawi. Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana, (Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Vol. I/No.I/1998),
Baharuddin, Rahmawati. 2003. Wanita dan Hukum: Perspektif Feminis Dalam Hukum, Jurnal “El-Harakah”, Volume 5, Nomor 3
Cain, Patricia A. 1988. Feminist Jurisprudence: Grounding The Theories, Berkeley Women’s Law Journal, Santa Clara University.
Dhevid Setiawan, Muhadar, dan Wiwie Heryani, Pembuktian Tindak Pidana Psikis Dalam Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pagaruyuang Law Journal, Volume 2, Nomor 1, 2018.
Elizabeth Siregar, Dessy Rakhmawati, dan Zulham Adamy Siregar, Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Realitas dan Hukum, Jurnal Hukum Progresif, Volume XIV, Nomor 1, 2015,
McPhail, Beverly A. 2007. et.al., An Integrative Feminist Model: The Evolving Feminist Perspective on Intimate Partner Violence, Violence Against Women, Sage Publications, Volume 13, Nomor 8,
Natalis, Aga. 2020. Reformasi Hukum dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Bagi Perempuan: Telaah Feminist Jurisprudence, Jurnal Crepido, Volume 2, Nomor 1,
C. Sumber Internet
https://www.google.com/search?q=data+terbaru+perempuan+korban+kekesaran+seksual&oq=data+terbaru+perempuan+korban+kekesaran+seksual&aqs=chrome..69i57j33i10i160l2.51986j0j15&sourceid=chrome&ie=UTF-8#ip=1. Diakses pada tanggal 10 November 2023. Pukul 11. 34 Wita
Nasional Tempo.com, “Berkaca Kasus Baiq Nuril Korban Pelecehan Seksual Jangan Bungkam”, melalui https://nasional.tempo.co, diakses pada tanggal 13 November 2023, Pukul 13.10 wita.
Rilis resmi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan, dapat dilihat dalam Web Resmi Komnas Perempuan https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensipemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan, diakses 13 November 2023, pukul 09.45 WITA.
SIMFONI PPA, https://www.kompas.tv/article/268388/terdapat-1-411-kasus-kekerasan-terhadap perempuan-sepanjang-januari-hingga-februari-2022, diakses tanggal 13 November 2023. Pukul 13.10 wita.
www.komnasperempuan.or.id, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Diakses pada tanggal 19 Januari 2024.
D. Sumber Undang-Undang
Declaration on the Elimination on Violence against Women tahun 1993
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.