Wakaf Tunai (Uang) Perspektif Hukum Islam dan Undang-undang Indonesia

Authors

  • Zaenol Hasan Sekolah Tinggi Ilmu Syraiah (STIS) Nurul Qarnain Jember Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55606/ai.v4i1.21

Keywords:

Wakaf Tunai (Uang), Hukum Islam, Undang-undang Indonesia

Abstract

Wakaf merupakan salah satu pilar filantropi di dalam agama Islam yang memiliki relasi sengat kuat dengan kesejahteraan sosial guna untuk menciptakan manusia yang damai, rukun, dan sejahtera. Pengelolaan zakat berdasarkan hukum positif yang terlampir dalam UU RI NO 41 TAHUN 2004, menerangkan bahwa lembaga wakaf sebagai penata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah, terciptanya keadilan dan untuk memajukan kesejahteraan umum. salah satu  firlantropi yang masih diperbaiki di sektor kebijakan publik dan memperdayakan masyarakat adalah dengan cara memperbaiki disektor wakaf tunai (cash wakaf).  wakaf uang (tunai) dalam PMA ini diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.Perbedaan ulama’ tentang boleh atau tidaknya wakaf uang terletak pada illat objek wakaf itu sendiri. Sehingga benda yang hanya diperbolehkan untuk diwakafkan adalah benda yang bersifat abadi. para ulama’ salaf lebih menekankan keabadian mauquf dari eksistensi bendanya, namun menurut ulama’ khalaf dan madzhab hanafiyah lebih menekankan keabadian manfaat, meskipun barangnya dapat berupa uang atau benda yang memiliki manfaat lainnya. Karena tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dari asal mauquf itu sendiri. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan kajian kepustakaan (library research). Library research diartikan sebagai kajian atau penelitian terhadap sumber-sumber kepustakaan serta menggunakan bahan-bahan tertulis dalam bentuk buku-buku yang berkaitan dengan fokus penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menjelaskan secara sistematis

References

al-Bayḥaqi. 2003. Abū Bakr, al-Sunan alKubrā. Beirut: Dār al-Kutub al‘Ilmiyyah

al-Bukhārī. 1989. Muḥammad ibn Ismā’īl Abū Abdillāh al-Ju’fī, al-Adab al-Mufrad, Beirut: Dār al-Bashāir al-Islāmiyyah

al-Ṭabarānī. t.th.. Abū al-Qāsim, al-Mu’jam al-Ausaṭ, Kairo: Dār al-Ḥaramayn

al-Zuhayli. 2006. Wahbah, al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuhu, Beirut: Dār al-Fikr

Aswar, Saifudin. 1990. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Buku Kompilasi Hukum Islam (KHI), Bab. I, Pasal 215, Ayat (1).

Buku Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Djunaidi, Achmad. dan al-Asyhar, Thobieb. 2006. Menuju Era Wakaf Produktif: Sebuah Upaya Progresif untuk Kesejahteraan Umat, Jakarta: Mitra Abadi Press

Habibi, M. 2017. fiqh waqaf dalam pandangan empat madzhab. kediri jawatimur: santri salaf press

Krippen Droff, Klaus. 1993. Content Analysis Introduction to Its Theory and Methodology (terj.), Farid Wajdi (Jakarta: Raja Grafindo Persada

Max, Weber. 1958. The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, New York: Charles Scribner’s Son

Pelangi, Tim Lascar. 2016. metodologi fiqh muamalah,Kediri. Lirboyo Press

qahaf, Mundzir. 2000. manajemen wakaf produktif. Jakarta. Pustaka Al-kautsar grup

sudirman hasan. 2011. wakaf uang perspektif fiqh, hukum positif, dan manajemen,malang. UIN-MALIKI PRESS

Downloads

Published

2022-07-01

How to Cite

Zaenol Hasan. (2022). Wakaf Tunai (Uang) Perspektif Hukum Islam dan Undang-undang Indonesia. Al Itmamiy Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), 4(1), 49–61. https://doi.org/10.55606/ai.v4i1.21