Talak dalam Perspektif Ayat-Ayat Hukum Keluarga: Analisis Kebahasaan, Asbābun Nuzūl, dan Relevansinya dengan Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55606/af.v8i1.1857Keywords:
Ayat-Ayat Al-Qur’an; Hukum Keluarga Islam; Analisis Tematik; Hukum Positif IndonesiaAbstract
Talak merupakan bagian integral dari hukum keluarga Islam yang memiliki dimensi teologis, etis, dan yuridis, khususnya dalam konteks penerapannya di Indonesia. Artikel ini mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an tentang talak melalui analisis kebahasaan, konteks historis turunnya ayat, hubungan antarayat, serta pendekatan tematik untuk menyingkap kerangka normatif yang mengatur perceraian. Kajian ini berbasis studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif terhadap Al-Qur’an, tafsir klasik dan kontemporer, literatur fikih, serta regulasi hukum keluarga di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa bahasa Al-Qur’an membingkai talak sebagai perbuatan hukum yang dibatasi secara ketat dan dilekatkan pada nilai keadilan, tanggung jawab moral, dan perlindungan terhadap martabat perempuan dan anak. Konteks historis dan struktur antarayat menegaskan bahwa ketentuan talak hadir sebagai koreksi atas praktik perceraian yang eksploitatif dan sebagai bagian dari sistem hukum keluarga yang terintegrasi. Lebih lanjut, nilai-nilai normatif ayat talak menunjukkan kesesuaian substantif dengan hukum positif di Indonesia, terutama dalam pengaturan prosedur perceraian melalui pengadilan, masa iddah, rujuk, dan perlindungan hukum bagi pihak yang lemah. Temuan ini menegaskan bahwa ayat-ayat talak tidak hanya bersifat normatif-teologis, tetapi juga berfungsi sebagai landasan etis dan substantif bagi pengembangan hukum keluarga Islam yang kontekstual dan berkeadilan.
References
Abdullah, A., & Ulfa, D. (2019). Kedudukan izin rujuk suami dalam masa ‘iddah (Analisis perspektif hukum Islam). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(2).
Aldin, A., & Izwany, B. (2024). Khulu’: Penyeimbang otoritas cerai dalam Surah Al-Baqarah ayat 229. Jurnal Tahqiqa: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 18(1).
Alhafis, M., Alfin, M. A., Siregar, H. S., & Taufiq, M. (2025). Relasi ayat ‘ām dan khāṣ: Antara praktik dalam perkara thalaq dan transformasi hukum keluarga Islam di Indonesia. Ahkam: Jurnal Hukum Islam dan Humaniora, 4(4).
Asmuni. (2016). Perceraian dalam perspektif fikih klasik dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Warta, 2(1).
Hariyadi, R. (2023). Implementasi peraturan talak dan rujuk di Indonesia: Perspektif Surah Al-Baqarah ayat 228, 229, dan 230. Medina-Te: Jurnal Studi Islam, 19(1).
Jumhuri, & Zuhra. (2018). Konsep talak menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (Analisis waktu dan jumlah penjatuhan talak). Media Syari’ah, 20(1).
Kholid, A. (2013). Legalitas riwayat asbāb al-nuzūl: Telaah historis konteks turunnya ayat Al-Qur’an. Teologia, 24(1).
Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Nashirin, N., Badar, A., & Sani, A. (2023). Problematika talak suami kepada istri di luar pengadilan. Journal Smart Law, 1(2).
Parida, I., Hakim, L. N., & Almunadi. (2023). Etika perceraian dalam QS. Al-Thalaq dan implikasinya secara teologis serta sosiologis. Al-Shamela Journal of Quranic and Hadith Studies, 1(2).
Prayogi, A., Nasrullah, R., Setiawan, S., Prasetya, D., & Setyawan, M. A. (2025). Sebab-sebab turunnya ayat dalam Al-Qur’an: Studi konseptual tentang asbābul nuzūl. Iqra Bhisma: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 1(1).
Vatanen, R. A., & Arifin, M. (2025). Hukum asal talak dalam Islam: Komparasi pendapat Ibnu Taimiyah dan jumhur ulama. Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2).
Yaqub, A. (2024). Kewenangan dan keabsahan talak dalam fiqh kontemporer: Perspektif Qasim Amin dan Jamal Al-Banna. Sakina: Journal of Family Studies, 8(1).
Downloads
Published
Versions
- 2026-02-01 (2)
- 2026-02-01 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





