Negosiasi Identitas Gender dalam Arena Politik Hukum Islam: Studi Kasus RUU Ketahanan Keluarga dan Respons Ormas Islam

Studi Kasus RUU Ketahanan Keluarga dan Respons Ormas Islam

Authors

  • arism munandar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Endang Susanti

DOI:

https://doi.org/10.55606/af.v6i2.1293

Keywords:

Hukum Islam, Politik, Gender, Negosisdi

Abstract

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang sempat diusulkan dalam Prolegnas DPR RI menimbulkan kontroversi karena memuat pasal-pasal yang dihapus dari tafsir Islam konservatif, terutama dalam hal peran gender dalam keluarga. Di tengah masyarakat Indonesia yang plural dan multitafsir, RUU ini mencerminkan upaya negara dalam mengarahkan moralitas masyarakat berdasarkan interpretasi agama tertentu. Penelitian ini penting untuk melihat bagaimana legislasi menjadi arena produksi kebenaran moral yang berdampak langsung pada hubungan kekuasaan dalam rumah tangga serta posisi perempuan di ruang sosial.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan analisis wacana kritis. Data diambil dari naskah RUU, pernyataan organisasi keagamaan, dan literatur akademik mengenai hukum keluarga dan gender dalam Islam. Analisisnya terfokus pada aspek empat: kontradiksi dengan prinsip kesetaraan gender, dominasi tafsir konservatif, fragmentasi respons ormas Islam, serta peran negara dalam menginstitusionalisasi tafsir agama.

Hasil kajian menunjukkan bahwa legislasi ini tidak netral, melainkan bermuatan ideologi dan politik. Oleh karena itu, hukum keluarga harus dirumuskan secara partisipatif, kontekstual, dan menjunjung nilai-nilai keadilan serta pluralisme. Peran masyarakat sipil dan ormas progresif menjadi sangat penting dalam menjaga demokrasi substantif.

Kata kunci : legislasi, gender, tafsir Islam, negara, demokrasi.

References

Abubakar, Fatum, Mazroatus Saadah, dan Ulin Na’mah. 2023. “The Transformation of the Dilemma of Role Exchange in the Household: Analyzed Gender in Family Resilience Discourse in National Law and Islamic Law.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 21(1):1. doi: 10.30984/jis.v21i1.1864.

Alfaizi, Muchammad Qosim. 2022. “Membangun Kesetaraan Gender Dalam Kehidupan Keluarga Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Restorasi Hukum 5(1):87–104. doi: 10.14421/jrh.v5i1.2383.

Andaryani, Lilik. 2019. “Relasi Gender Dalam Pembaruan Hukum Keluarga Muslim.” Jurnal Diskursus Islam 2(2):244–74. doi: 10.24252/jdi.v2i2.6523.

Ansori, Ansori, dan Muhammad Iqbal Juliansyahzen. 2022. “The Contestation of the Family Law Discourse in the Digital Age: Islam, State, and Gender.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 6(1):244. doi: 10.22373/sjhk.v6i1.9128.

Arifiani, Feni. 2021. “Ketahanan Keluarga Perspektif Maslahah Mursalah dan Hukum Perkawinan di Indonesia.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 8(2):533–54. doi: 10.15408/sjsbs.v8i2.20213.

Arsyad, Aisyah. 2020. Fikih Gender Berbasis Maqasidh Al-Syari’ah (Kritik Kesetaraan Gender dalam Nikah Siri). Makassar: Alauddin University Press.

Darmansyah, Ramlan, dan Ade Sartika. 2022. “Representasi Perempuan dalam Politik (Studi Pemilihan Legislatif Kota Dumai Periode 2019-2024).” Jurnal Restorasi Hukum 5(1).

Fauzi, Fahrul, Amatullah Asma Ashilah, dan Maisaroh Maisaroh. 2020. “The polemic of the controversial articles on the Family Resilience bill from the perspective of Islamic law, psychology, and social communication.” Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan 20(1):115–46. doi: 10.18326/ijtihad.v20i1.115-146.

Herring, Jonathan. 2014. “Family Law and Autonomy.” Hlm. 5–9 dalam Relational Autonomy and Family Law, SpringerBriefs in Law. Cham: Springer International Publishing.

Inayah, Zuni Rohmatul. 2024. “Pembebasan Seksualitas dan Gender dalam Film The Danish Girl: Studi Analisis Teori Performativitas Judith Butler.” 13(01).

Junaidi, Junaidi, dan Nadia Deby Sukanti. 2022. “Perempuan dengan Peran Ganda dalam Rumah Tangga.” Saree: Research in Gender Studies 4(1):25–37. doi: 10.47766/saree.v4i1.632.

Machali, Imam. 2021. Metode Penelitian Kuantitatif: Panduan Praktis Merencanakan, Melaksanakan dan Analisis dalam Penelitian Kuantitatif. 3 ed. Yogyakarta: Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.

Mahendradhani, Gusti Ayu Agung Riesa. 2020. “Analisis Kritis Terhadap Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga Terkait Dengan Kemandirian Perempuan.” Vyavahara Duta 15(1):43. doi: 10.25078/vd.v15i1.1438.

Manese, Rohit Mahatir. 2021. “Pembatasan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia Serta Implikasinya: Limitation The Religion And Belief Freedom In Indonesia And Their Implications.” Societas Dei: Jurnal Agama dan Masyarakat 8(1):85–107. doi: 10.33550/sd.v8i1.209.

Mursyid, Achmad Yafik, Muhammad Dzilfikri AlBaihaqi, dan Alvy Ra’isatul Murtafi’ah. 2024. “Politics and Pluralism: Analyzing State Official Tafsir and Interfaith Discourse in Indonesia.” Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Hadis 25(1):57–75. doi: 10.14421/qh.v25i1.5379.

Musarrofa, Ita. 2019. “Pemikiran Pierre Bourdieu Tentang Dominasi Maskulin dan Sumbangannya Bagi Agenda Pengarusutamaan Gender di Indonesia.” Kafa`ah: Journal of Gender Studies 9(1):34. doi: 10.15548/jk.v9i1.227.

Muthmainnah, Muthmainnah. 2018. “Ruu Ketahanan Keluarga: Modifikasi Hukum Sebagai Upaya Mencapai Tujuan Hukum Islam Dalam Memelihara Keturunan.” Journal of Islamic Law Studies 1(2):29–44.

Nursyifa, Aulia. 2020. “Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga Dalam Perspektif Sosiologi Gender.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 7:55–68. doi: 10.32493/jpkn.v7i1.y2020.p55-68.

Rahmawati, Dian Eka. 2015. “Gender Discourse and Women Movements in Nahdlatul Ulama (NU).” Jurnal Studi Pemerintahan 228–47. doi: 10.18196/jgp.2015.0017.

Rusmana, Dadan, dan Fajar Hamdani Akbar. 2021. “Dari Literasi Hingga Ideologi: Kajian Tafsir Al-Quran Para Aktivis Ormas Persatuan Islam.” Al-Bayan: Jurnal Studi Ilmu Al- Qur’an dan Tafsir 6(2). doi: 10.15575/al-bayan.v6i2.16926.

Siswati, Endah. 2018. “Anatomi Teori Hegemoni Antonio Gramsci.” Translitera : Jurnal Kajian Komunikasi dan Studi Media 5(1):11–33. doi: 10.35457/translitera.v5i1.355.

Sugiono. 2006. Metode Ppenelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suripto, Agus Suryo, dan Khuriyah Khuriyah. 2024. “Konstruksi Teori Multi Peran Perempuan Dalam Islam Untuk Mewujudkan Ketahanan Keluarga: Construction of the Theory of the Multi-Role of Women in Islam to Realize Family Resilience.” Jurnal Bimas Islam 17(1):1–22. doi: 10.37302/jbi.v17i1.701.

Tias, Rahma Ning, Awalia Dhia Nisrina, Nabil Destriputra, Ferdian Ahya Al Putra, dan Septyanto Galan Prakoso. 2023. “Tantangan Kebijakan Affirmative Action Sebagai Upaya Penguatan Keterwakilan Perempuan di Legislatif.” Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional 14(2):169–89. doi: 10.22212/jp.v14i2.4151.

Umagapi, Juniar Laraswanda. 2019. “Representasi Perempuan Di Parlemen Hasil Pemilu 2019: Tantangan Dan Peluang.” 25(1).

Williams, Bruce. 1923. “State Morality in International Relations.” The American Political Science Review 17(1):17–33. doi: 10.2307/1943790.

Yulianti, Rahmani Timorita. 2015. “Menuju Fiqh Keluarga Progresif.” Al-Mawarid 15(2):217–26. doi: 10.20885/almawarid.vol15.iss2.art12.

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

munandar, arism, & Endang Susanti. (2024). Negosiasi Identitas Gender dalam Arena Politik Hukum Islam: Studi Kasus RUU Ketahanan Keluarga dan Respons Ormas Islam: Studi Kasus RUU Ketahanan Keluarga dan Respons Ormas Islam. Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 81–101. https://doi.org/10.55606/af.v6i2.1293

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.