ANALISIS FAKTOR–FAKTOR PERCERAIAN TAHUN 2024 DI PENGADILAN AGAMA PROBOLINGO

Perspektif Pengadilan Agama Probolinggo

Authors

  • Ninda Dwi Anggraeni Institut Ahmad Dahlan Probolinggo
  • M. Tosen Institut Ahmad Dahlan Probolinggo
  • Nur Fadilah Dwi Winarni Institut Ahmad Dahlan Probolinggo
  • Fauziyah Putri Meilinda Institut Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.55606/af.v7i01.1245

Keywords:

Penceraian, Faktor, Pengadilan Agama probolinggo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor utama yang menyebabkan perceraian di Pengadilan Agama Probolinggo pada tahun 2024 menggunakan metode kualitatif Deskriptif, dengan menekankan pentingnya perkawinan sebagai suatu ikatan suci. Menyoroti bahwa perceraian, meskipun diperbolehkan dalam Islam, namun pada umumnya tidak dianjurkan, penelitian ini menguraikan bahwa perselisihan perkawinan, yang sering kali bersumber dari pertengkaran terus-menerus dan kesulitan ekonomi, merupakan penyebab utama perceraian. Data mengungkapkan terdapat 430 permohonan perceraian pada tahun 2024, dengan 76,74% disebabkan oleh konflik terus menerus dan 11,16% terkait dengan masalah ekonomi. Faktor-faktor lain termasuk meninggalkan pasangan, kekerasan dalam rumah tangga, kawin paksa, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, meskipun persentasenya lebih kecil.

References

Sudarsono, Hukum Perkawinan National, (Jakarta:Renika Cipta, 1991), h. 2.

Sari, A., "Pernikahan sebagai Ikatan yang Mulia: Perspektif Hukum Keluarga", Jurnal Hukum Keluarga, 10(1) (2020): 22-23.

Surachman, M., Pernikahan dan Komitmen Jangka Panjang dalam Perspektif Sosial (Jakarta: Penerbit Kencana, 2019), 45.

Zainuddin, A., Filosofi Pernikahan dalam Islam (Bandung: Pustaka Hidayah, 2019), 75.

Murtadho, M., Pernikahan dalam Perspektif Hukum Islam (Yogyakarta: Lembaga Penerbitan Universitas Islam, 2020), 112.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 38 huruf b.

Azzam, H., "Perceraian dalam Islam: Perspektif Hukum dan Sosial", Jurnal Hukum Islam, 14(2) (2021): 153.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 4.

Mahmud, A., Hukum Keluarga Islam dan Pengaturan Perceraian di Indonesia (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2019), 133.

Nurdin, A., "Prosedur Hukum Perceraian dalam Sistem Peradilan Indonesia", Jurnal Hukum Keluarga, 13(2) (2022): 107-108.

Suryani, L., "Penyebab Perceraian dalam Perspektif Sosial dan Ekonomi", Jurnal Psikologi dan Keluarga, 14(3) (2022): 65-70.

Farida, S., Perceraian dalam Hukum Keluarga Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2021), 112.

Suryani, L., "Pengaruh Faktor Sosial Ekonomi terhadap Perceraian," Jurnal Psikologi Keluarga, 12(4) (2021): 90-95.

Lestari, E., "Pengaruh Budaya Lokal terhadap Perceraian di Indonesia," Jurnal Hukum dan Sosial, 10(2) (2022): 80-85.

Suryani, L., "Pengaruh Faktor Sosial Ekonomi terhadap Perceraian," Jurnal Psikologi Keluarga, 12(4) (2021): 92.

Suryani, L., "Faktor-Faktor Penyebab Perceraian dalam Perspektif Psikologis dan Sosial," Jurnal Psikologi Keluarga, 15(3) (2021): 80.

Azzam, H., "Pengaruh Konflik Terhadap Keputusan Perceraian dalam Rumah Tangga," Jurnal Keluarga dan Hukum, 11(2) (2022): 58.

Shaleh, I., Mengenal Masalah-Masalah Rumah Tangga dan Solusinya (Jakarta: Pustaka Al-Hidayah, 2018), 54.

Azzam, H., "Dampak Masalah Ekonomi dalam Rumah Tangga terhadap Perceraian," Jurnal Keluarga dan Hukum, 14(2) (2022): 50.

Widodo, W., Dinamika Sosial dan Ekonomi dalam Keluarga (Yogyakarta: Lembaga Penerbitan Universitas Gadjah Mada, 2020), 127-130.

Nurdin, A., "Faktor-Faktor Sosial Ekonomi dalam Perceraian," Jurnal Hukum Keluarga, 11(1) (2022): 105-107.

Widodo, W., "Ketidakcocokan dalam Rumah Tangga sebagai Faktor Perceraian," Jurnal Psikologi Perkawinan, 8(3) (2022): 93.

Sari, R., "Emosi dan Ketidakpuasan dalam Perkawinan: Analisis Penyebab Perceraian," Jurnal Psikologi Perkawinan, 10(4) (2022): 120-122.

Nurdin, A., "Dinamika Rumah Tangga dan Pengaruh Ketidakcocokan terhadap Perceraian," Jurnal Hukum Keluarga, 13(1) (2021): 92.

Wibowo, T., "Penyebab Perceraian dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial dan Psikologis," Jurnal Keluarga Indonesia, 9(2) (2021): 85-86.

Suryani, L., "Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Faktor Penyebab Perceraian," Jurnal Psikologi Keluarga, 13(2) (2021): 88.

Widodo, W., "Peran Pengadilan Agama dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga," Jurnal Hukum Keluarga Islam, 12(3) (2021): 110-112.

Cahyani, D., "Kawin Paksa sebagai Faktor Penyebab Perceraian: Perspektif Hukum dan Psikologi," Jurnal Hukum dan Psikologi Perkawinan, 8(2) (2022): 55-57.

Suryani, L., "Dampak Kawin Paksa terhadap Keharmonisan Rumah Tangga," Jurnal Psikologi Keluarga, 13(1) (2021): 91-93.

Yuliana, N., "Kebiasaan Mabuk sebagai Faktor Penyebab Perceraian," Jurnal Hukum Keluarga, 15(3) (2022): 120-122.

Cahyani, D., "Perilaku Mabuk dalam Rumah Tangga dan Implikasinya pada Perceraian," Jurnal Hukum dan Psikologi Perkawinan, 9(1) (2022): 50-53.

Saripudin, A., "Konflik dalam Rumah Tangga Akibat Penyalahgunaan Narkoba dan Perubahan Agama," Jurnal Psikologi Keluarga, 16(4) (2022): 154-156.

Downloads

Published

2025-03-01

How to Cite

Ninda Dwi Anggraeni, M. Tosen, Nur Fadilah Dwi Winarni, & Fauziyah Putri Meilinda. (2025). ANALISIS FAKTOR–FAKTOR PERCERAIAN TAHUN 2024 DI PENGADILAN AGAMA PROBOLINGO: Perspektif Pengadilan Agama Probolinggo. Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 01–15. https://doi.org/10.55606/af.v7i01.1245

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.