Sanksi Tindak Pidana Anak Perspektif Fiqh Jinayah dan UU No. 11 Tahun 2012: Analisis Maṣlaḥah terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak
Keywords:
Fiqh Jinayah, Criminal Sanctions, ChildrenAbstract
Penelitian ini menyajikan analisis yuridis-normatif dan komparatif yang mendalam mengenai harmonisasi antara hukum positif Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dengan prinsip-prinsip Fiqh Jinayah (hukum pidana Islam) klasik dan kontemporer. Fokus utama kajian adalah mengeksplorasi titik temu (convergence) dan divergensi antara konsep restorative justice (keadilan restoratif) dalam hukum nasional dengan konsep ta’dīb (pendidikan), ta’ẓīr (hukuman diskresioner), dan ṣulḥ (perdamaian) dalam Islam. Menggunakan pisau analisis Maṣlaḥah Mursalah dan Maqāṣid al-Syarī’ah khususnya ḥifẓ al-nasl (perlindungan keturunan) dan ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa). Penelitian ini menguji validitas sanksi pidana penjara bagi anak dan batasan usia pertanggungjawaban pidana. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan epistemologis dalam penentuan usia kedewasaan (bāligh vs. kronologis 18 tahun), kedua sistem hukum bertemu pada paradigma bahwa anak memerlukan perlakuan khusus yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan. Analisis maṣlaḥah menegaskan bahwa pidana penjara, meskipun diakui sebagai ultimum remedium dalam UU SPPA, berpotensi menjadi mafsadah (kerusakan) yang bertentangan dengan tujuan syariat jika tidak dikelola dengan pendekatan edukatif yang ketat. Penelitian ini merekomendasikan integrasi nilai-nilai religius dalam mekanisme diversi dan reevaluasi sanksi perampasan kemerdekaan melalui perspektif maqāṣid guna mewujudkan sistem peradilan yang humanis dan berkeadilan