Pencegahan Penyalahgunaan Senjata Api Dalam Pelaksanaan Tugas Prajurit TNI
DOI:
https://doi.org/10.55606/ay.v3i2.564Keywords:
Soldiers, Military, Firearms, TNI, Misuse of firearmsAbstract
In carrying out its duties, the TNI is given the authority to use firearms in accordance with existing military equipment standards. The TNI limits the use of firearms to prevent misuse, namely in peaceful or non-combat conditions. The aim of this research is to show that every member of the TNI actually has the same position as ordinary people who are not members of the military, but as members of the TNI apart from being subject to the legal rules that apply in society. Qualitative research uses a descriptive approach to collect data systematically, factually, and quickly according to the description at the time of the research. The results of this research show that the aim of implementing licensing, supervision and control of military standard firearms is to create a management system that is well structured and correct according to procedures and can be accounted for, so that there is no misuse of firearms and/or ammunition.
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api (Lembaran Negara Tahun 1948 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara).
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439).
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI atau Polri Untuk Kepentingan Olahraga.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Prenadamedia Group 2016).
Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia (CV. Mandar Maju 2006).
I Wayan Putra Dharma Wicak, ‘Akibat Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api’ (2017) Program Sarjana Hukum Universitas Marwadewa.
Arneildha Ditya Wijaya, ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Insubordinasi Militer’ (2017) Program Sarjana Hukum Universitas Airlangga.
Detanti Asmaningayu Pramesti, ‘Penyalahgunaan Senjata Api Berdasarkan Undang-Undang 12/Drt/1951’ (2011) Skripsi, Program Sarjana Hukum Universitas Airlangga.