Penyuluhan Hukum Waris sebagai Upaya Preventif Menghindari Sengketa Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.59246/alkhidmah.v3i4.1666Keywords:
legal counseling,, inheritance law,, family disputes,, preventive,Abstract
Sengketa waris merupakan salah satu persoalan hukum yang paling sering menimbulkan konflik dalam keluarga. Perselisihan biasanya disebabkan oleh ketidaktahuan ahli waris mengenai ketentuan hukum kewarisan, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Penyuluhan hukum waris menjadi instrumen preventif yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga dapat meminimalisasi potensi perselisihan. Jurnal ini mengkaji urgensi penyuluhan hukum waris, dengan metode pendekatan normative-empiris yang diperkuat melalui analisis kasus, serta dampaknya dalam menjaga keharmonisan keluarga
References
Buku Teks
Alim, M. (2010). Hukum waris dalam Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Effendi, S. (2018). Problematika hukum kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Hadikusuma, H. (2003). Hukum waris adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2011). Hukum adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Zainuddin, A. (2015). Hukum kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sumber Hukum dan Peraturan
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 ALKHIDMAH: Jurnal Pengabdian dan Kemitraan Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




