[1]
Hendra Tri Ferdianto and Icha Cahyaning Fitri, “KAJIAN YURIDIS PASAL 23 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK MENGENAI BATAS MASA JABATAN KETUA PARTAI POLITIK ”, ALADALAH, vol. 2, no. 4, pp. 263–273, Jul. 2024.