[1]
Alvina Aliya et al. 2025. Pandangan Hakim Pengadilan Agama dalam Pelaksanaan Istbat Nikah terhadap Pernikahan Sirri yang Dilakukan Pasca Berlakunya UU No. 1 Tahun 1974: Studi Kasus Pengadilan Agama Stabat. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora. 3, 1 (Jan. 2025), 296–306. DOI:https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i1.1183.