Penegakan Hukum Pernikahan Perceraian di Era Digital Apa Tantangan dan Solusinya

Authors

  • Andy Satria Universitas Dharmawangsa
  • Grace Aprillia P Manullang Universitas Medan Area
  • Mesy Nadya Sidabutar Universitas Medan Area
  • C.Septia Dinda Sinaga Universitas Medan Area

DOI:

https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i2.766

Keywords:

Marriage Law Enforcement, Divorce, Digital Era, What are the Challenges, Solutions

Abstract

 In the current global era, easy access to the Internet is very important. Why not, everyone has a device that makes it easier to navigate cyberspace. This comfort certainly affects expressions that were previously expressed through the real world, but the virtual world is absorbing more and more of it. There are many situations in the household where husbands and wives communicate more via devices, there by neglecting their responsibilities. The adverse effects brought about by social media result in conflict either due to indifference or jealousy on the part of the spouse becomes excessively acquainted with social media. One of the reasons an intriguing factor in divorce cases involves the utilization of social media.

References

Cahyono, Anang Sugeng. "Dampak Media Sosial pada Transformasi Sosial Masyarakat di Indonesia" Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tulungagung 2016.

Dahlan, Dasrizal., "Pengakhiran Pernikahan Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Perdata Barat (BW): Perspektif Hukum Islam." Penerbit: PT. Kartika Insan Lestari, Jakarta, 2003.

Ghazaly, Abdul Rahman. "Fiqh Munakahat." Penerbit: Prenada Media, Jakarta, 2003.

Koloay, R. (2016). Evolusi Hukum Indonesia Terkait Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Jurnal Hukum Unsrat, Volume 22(5), Halaman 16–27.

Mardani, "Hukum Keluarga Islam di Indonesia," Edisi Kedua, Penerbit: Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.

Melisa Setyawan, Keterkaitan Durasi Penggunaan Media Sosial dengan Stabilitas Emosi pada Pengguna Media Sosial Usia Dewasa Awal, sumber: https://repository.usd.ac.id.

Muchtar, Kamal. Prinsip-prinsip Hukum Islam Mengenai Pernikahan. Edisi ke-2; Penerbit: Bulan Bintang. Tahun 1987. Ramulyo, Muhammad Idris. Hukum Pernikahan Islam, Sebuah Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Edisi II, Cetakan Pertama; Penerbit: Sinar Grafika. Tahun 1996.

Rizadian Mayangsari dan Eva Hany Fanida, "Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan SIMKAH." Jurnal Hukum, Volume 3, Nomor 1, Januari 2012.

Soemiyati., 2013, "Hukum Pernikahan dalam Islam dan Regulasi Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974)," Penerbit: Liberty, Jakarta.

Yuni Herlina, "Pengaruh Komunikasi Jejaring Sosial Terhadap Aspek Perkawinan dalam Perspektif Islam," Jurnal Hukum Islam, Volume XV, Nomor 1, Juni 2015, Universitas Islam Negeri Sulthan Syarif Kasim Riau.

Downloads

Published

2024-01-16

How to Cite

Andy Satria, Grace Aprillia P Manullang, Mesy Nadya Sidabutar, & C.Septia Dinda Sinaga. (2024). Penegakan Hukum Pernikahan Perceraian di Era Digital Apa Tantangan dan Solusinya. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(2), 30–35. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i2.766