AFFILIATOR JUDI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Hafida Aristya Arditha Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i3.496

Keywords:

judi, Hukum, ITE

Abstract

Kemajuan teknologi informasi di Indonesia terbilang sangat cepat. Dengan cepatnya kemajuan tersebut, tidak diimbangi dengan kemajuan terhadap pengetahuan dan mental dari Masyarakat, dan kemajuan yang sangat signifikan ini digunakan oleh beberapa oknum untuk melakukan bisnis yang merusak, yakni bisnis perjudian online. Judi online sendiri merupakan sebuah permasalahan di Masyarakat yang dibilang sangat berpengaruh negatif dan harus segera ditindak lanjuti dengan seksama. Maka peraturan mengenai pembuatan situs-situs judi dan orang yang mempromosikan situs tersebut di media sudah diatur dalam perundang-undangnya, yakni Undang-undang ITE. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan Teknik pengumpulan data studi kepustakaan, yang menghasilkan bahwa judi online membawa efek yang negatif dalam berbagai macam nilai sosial, dan pelaku yang melakukan promosi judi online dapat dikenakan pidana.

References

Al Islami, M. F. 2022. Perbandingan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Judi Online di Era Digital . Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Alkarni, A. S., & Taun, T. 2023. Upaya Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan Judi Online (Studi Kasus Judi Slot). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan.

Duffy, Dennis L. "Affiliate marketing and its impact on e‐commerce." Journal of consumer marketing 22.3 (2005): 161-163.

Hartono, S. 1994. Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20. Alumni.

Himawan, H. (2008). Seluk beluk Internet. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kurniawan, Y., Siregar, T., & Hidayani, S. (2022). Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 4(1), 28-44.

Natarina, R. E., & Bangun, C. R. A. (2019). The Use of Affiliate Marketing in Improving Pegipegi Sales. Jurnal The Messenger, 11(2), 157-167.

Noersabila, E. L., Ardiansyah, A., & Witantra, A. P. (2023). Strategi Komunikasi Pemasaran Affiliator Shopee Dalam Mempromosikan Produk. Jurnal Inovasi dan Kreativitas (JIKa), 3(2), 1-12.

Nono, I. Y., Dewi, A. A. S. L., & Seputra, I. P. G. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 235-239.

Rahardjo, A. (2003). Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Sayoga, V. A. (2022). Pemidanaan Terhadap Affiliator Platform Binomo Di Tinjau Dari KUHP Dan Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 20(1), 46-59.

Suyahmo. 2014. Filsafat Pancasila. Semarang: Magnum Pustaka Utama.

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Zurohman, A., Astuti, T. M. P., & Sanjoto, T. B. (2016). Dampak fenomena judi online terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada remaja (studi di Campusnet Data Media cabang Sadewa Kota Semarang). JESS (Journal of Educational Social Studies), 5(2), 156-162.

Downloads

Published

2023-09-25

How to Cite

Arditha, H. A. (2023). AFFILIATOR JUDI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(4), 01–08. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i3.496