Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012
DOI:
https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i1.1786Keywords:
Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restoratif, Perlindungan anakAbstract
Penelitian ini menganalisis konsep dan kedudukan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan perspektif teori perlindungan anak Eglantyne Jebb. Fokus kajian diarahkan pada fungsi diversi sebagai instrumen keadilan restoratif yang menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum, perlindungan hak anak, dan pemulihan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif diversi telah dirancang sebagai mekanisme wajib untuk menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan formal, namun implementasinya masih menghadapi hambatan berupa perbedaan persepsi aparat penegak hukum, resistensi korban, dan budaya hukum yang retributif. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan diversi sebagai elemen fundamental sistem peradilan pidana anak yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga mencerminkan perubahan paradigma hukum pidana anak menuju pendekatan yang humanis dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
References
Abdurrahman, M. (2018). Diversi dalam Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 231–248.
Anoraga, P. (2014). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Arifin, Z. (2019). Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 45–60.
Dewi, R. A. (2020). Efektivitas Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Perspektif Restorative Justice. Jurnal Dinamika Hukum, 20(1), 101–118.
Eglantyne Jebb. (1923). The Rights of the Child. London: Save the Children Fund.
Lubis, A. (2015). Hukum Pidana Anak dan Diversi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nasution, R. (2017). Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(2), 88–104.
Putra, H. (2021). Tantangan Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum & Peradilan, 10(2), 57–75.
Satjipto Rahardjo. (2010). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudarto, S. (2012). Peradilan Pidana Anak dan Sistem Diversi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Umar, H. (2016). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



