Peranan Lembaga Pemasyarakatan dalam Memberikan Pembinaan terhadap Narapidana
DOI:
https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i1.1094Keywords:
Correctional, Prisoners, CoachinAbstract
A correctional institution is the final institution for the implementation of criminal justice which provides guidance to people who have committed a crime with the aim of changing the bad behavior of prisoners so that they can be accepted again in the midst of society outside and trying to protect prisoners from committing crimes again. In carrying out rehabilitation for criminals who are in prison, prisoners will have their rights fulfilled in accordance with the law that regulates them. Apart from that, they also have obligations that must be carried out while carrying out their prison term. However, there are many obstacles that make the process of coaching criminals less than optimal in its implementation, for example the lack of officers and experts, obstacles to infrastructure, and obstacles from the community and obstacles that come from the prisoners themselves who often put up resistance to the guard officers. So it is still often found that prisoners repeat crimes again because correctional institutions are not optimal in providing guidance.
References
Abdulah, S. (2021). Pola Pembinaan Narapidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Islam Indonesia. Bandung: CV DIDA.
Alif Erlangga Murti, Riyanto Sumantri Ontran, Peran Lembaga Pemasyarakata Dalam Upaya Rehabilitasi Narapidana Untuk Mengurangi Tingkat Residivis, Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, Vol. 5. No. 2 Tahun 2023
Doris Rahmat, d. (2021, Juli ). Hambatan Umum Dalam Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Jurisprudentia, Vol. No.1.
Doris Rahmat, d. (2021, September ). Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan. widya Pranata Hukum, Vol.3. No.2 .
http://www.lapasgunungsitoli.com/p/sejarah-pemasyarakatan.html?m=1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Maya Shafira, d. (2022). Hukum Pemasyarakatan Dan Penitensier. Bandar Lampung Pusaka Media .
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum . mataram : Mataram University Pres.
Nasir Politeknik Ilmu Pemasyarakatan ABSTRAK, M. (2021). Meminimalisir Residivis Dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Serta Tatanan Metode Penerapan Wewenang
Pramudhito, Y. A. (2021). Efektivitas Lembaga Pemasyaraktan Dalam Membina Narapidana Di Indonesia: Sebuah Tinjauan Pustaka. Jurnal Yustisiabel, 5(1).https://doi.org/10.32529/ yustisiabel.v5i1.859
Program Pembinaan Kemandirian Di Lapas Kelas I Makassar. 8(3), 290–300. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/
Rahmat, D. (2019, Juli). Pembinaan Narapidana Dengan Sistem Pemasyarakatan. Ilmu hukum, vol. 13. No. 2.
Ramadhan, A. G., Ginting, M. L. B., & Octenta, C. (2021). Efektivitas Program Pembinaan Kemandirian pada Lembaga Pemasyarakatan Berbasis Industri. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2). https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.181-198
Rinaldi, K. (2021). Pembinaan Dan Pengawasan Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Batam: Yayasan Cendekia Mulia Mandiri.
Silalahi, J. A., Zarzani, T. R., Hukum, P. I., Sosial, F., & Fasosa, S. (2023). Implementasi Pembinaan Narapidana Dalam Upaya Mencegah Residivis di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam. 3, 7731–7743.
Sonata, D. L. ( 2020, Januari ). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8. No. 1.
Sucana, W. P. (2019, Februari ). Efektifitas Pidana Penjara Dalam Membina Narapidana. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 11, No. 21 .
Sudewo, F. A. (2022). Penologi Dan Teori Pemidanaan. Tegal: PT.DJAVA SINAR PERKASA.
Sujoko Imam, d. (2022). Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia. Yogyakarta: KMB Indonesia.
Sunggono, B. (2021). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RAJAGRAFINDA PERSADA.
Susila, M. E. (2021). Faktor Kriminologi Narapidana Residivis Pencurian diLembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tasikmalaya. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(2), 115–125. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12422
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Wibowo, P. (2022). Kendala Pembinaan Kemandirian Keterampilan Kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(6)
Wijaya, A. S. (2020). Tantangan Pemenuhan Hak Pembinaan Bagi Para Narapidana. Jurnal USM Law Riview, Vol.3.No.2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.