The Interaction of State, Customary, and Religious Law in the Regulation of Marriage in Indonesia's New Criminal Code

Authors

  • Nur Rohim Yunus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Abbas Sofwan Matlail Fajar Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri
  • Karmawan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55606/af.v8i1.1829

Keywords:

Criminal Code; Marriage; Human Rights; State; Custom

Abstract

Pemberlakuan KUHP 2023 menandai perubahan penting dalam pengaturan kehidupan privat dan keluarga dengan memperluas norma pidana ke ranah yang selama ini diatur oleh hukum agama dan adat. Dalam konteks pluralisme hukum Indonesia, perkawinan berada pada persimpangan antara hukum negara, hukum agama, dan norma adat yang saling berinteraksi sekaligus berpotensi berkonflik. Kajian sebelumnya umumnya membahas pluralisme hukum secara deskriptif atau sebelum reformasi KUHP, sehingga belum banyak mengulas dampak konkret kriminalisasi baru terhadap praktik perkawinan. Dengan pendekatan sosio-legal kualitatif yang mengombinasikan analisis doktrinal, wawancara, dan pengamatan lintas wilayah, artikel ini menunjukkan bahwa KUHP tidak menentukan keabsahan perkawinan, tetapi memperkenalkan delik aduan—khususnya perzinahan dan kohabitasi—yang secara tidak langsung mendisiplinkan perkawinan yang belum terdaftar. Temuan penelitian memperlihatkan beroperasinya otoritas hukum dalam bidang semi-otonom: lembaga agama menjaga validitas normatif, mekanisme adat membangun legitimasi sosial dan sanksi restoratif, sementara negara menegakkan akibat hukum melalui pendaftaran dan sanksi pidana. Interaksi berlapis ini menghasilkan konsekuensi yang bergantung pada forum, terutama terkait status perkawinan, legitimasi anak, dan warisan. Meskipun berpotensi mendorong pendaftaran perkawinan, rezim ini juga berisiko menimbulkan kriminalisasi selektif dan meningkatkan kerentanan perempuan serta kelompok marginal, sehingga menuntut harmonisasi regulasi dan pedoman penegakan hukum yang peka gender

References

Bedner, A., & van Huis, S. (2010). Pluralitas hukum perkawinan dan pendaftaran perkawinan bagi umat Islam di Indonesia: Sebuah permohonan untuk pragmatisme. Utrecht Law Review, 6(2), 175–191.

Bowen, JR (2003). Islam, hukum, dan kesetaraan di Indonesia: Antropologi penalaran publik. Cambridge University Press.

Ehrlich, E. (2002). Prinsip-prinsip dasar sosiologi hukum. Penerbit Transaksi.

Griffiths, J. (1986). Apa itu pluralisme hukum? Jurnal Pluralisme Hukum dan Hukum Tidak Resmi, 18(24), 1–55.

Hooker, MB (1978). Hukum adat di Indonesia modern. Oxford University Press.

Indonesia. (1974/2019). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Merry, SE (1988). Pluralisme hukum. Law & Society Review, 22(5), 869–896.

Moore, SF (1973). Hukum dan perubahan sosial: Bidang sosial semi-otonom sebagai subjek studi yang tepat. Law & Society Review, 7(4), 719–746.

Nurlaelawati, E. (2010). Modernisasi, tradisi dan identitas dalam hukum keluarga Islam Indonesia. Amsterdam University Press.

Santos, B. de S. (1987). Hukum: Peta salah tafsir. Menuju konsepsi hukum postmodern. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 14(3), 279–302.

Tamanaha, BZ (2008). Memahami pluralisme hukum: Dari masa lalu hingga masa kini, dari lokal hingga global. Sydney Law Review, 30(3), 375–411.

von Benda-Beckmann, F., & von Benda-Beckmann, K. (2006). Dinamika perubahan dan kontinuitas dalam tatanan hukum plural. Jurnal Pluralisme Hukum dan Hukum Tidak Resmi, 38(53–54), 1–44.

Downloads

Published

2026-01-16

How to Cite

Nur Rohim Yunus, Abbas Sofwan Matlail Fajar, & Karmawan. (2026). The Interaction of State, Customary, and Religious Law in the Regulation of Marriage in Indonesia’s New Criminal Code. Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1), 26–38. https://doi.org/10.55606/af.v8i1.1829