Konflik Hukum dan Nilai Agama dalam Pernikahan Beda Agama: Suara Mahasiswa IAI At-Taqwa Bondowoso

Analisis Perspektif Mahasiswa terhadap Perkawinan Lintas Agama dalam Bingkai Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • wildan miftahussurur IAI At-Taqwa Bondowoso
  • Mohammad Fikri Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk.

DOI:

https://doi.org/10.55606/af.v6i2.1295

Keywords:

Beda Agama, Perkawinan, Hukum

Abstract

Pernikahan beda agama merupakan pernikahan antara dua individu yang menganut keyakinan agama yang berbeda. Di Indonesia, hal ini menjadi isu yang kompleks karena menyangkut aspek hukum dan ajaran agama. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) At-Taqwa Bondowoso terhadap fenomena pernikahan beda agama yang semakin marak. Fokus utama penelitian adalah menganalisis pendapat mahasiswa dalam perspektif hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris serta pengumpulan data melalui kuesioner, penelitian ini menemukan bahwa mayoritas mahasiswa IAI At-Taqwa tidak menyetujui praktik pernikahan beda agama. Penolakan ini didasarkan pada ajaran Islam yang melarang pernikahan dengan non-Muslim, serta pada ketentuan hukum nasional yang menuntut kesesuaian dengan hukum agama. Hasil penelitian ini mencerminkan bahwa nilai-nilai keagamaan masih menjadi landasan utama mahasiswa dalam menyikapi isu-isu hukum keluarga di Indonesia.

References

Ali, Z. (2018). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

An-Na’im, A. A. (2008). Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Shari’a. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Burhanudin, A. A. (2018). Perkawinan dan Keharusan Pencatatanya. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 4(1), 1–14. https://doi.org/10.29062/faqih.v4i1.6

Esposito, J. L. (2001). Women in Muslim Family Law (2nd ed.). Syracuse: Syracuse University Press.

Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 1–13. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i2.4420

Hasibuan, R. (2019). Perkawinan Beda Agama dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no1.2349

Jaih, M. (2012). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.

Mahmood, T. (1987). Personal Law in Islamic Countries: History, Text and Comparative Analysis. New Delhi: Academy of Law and Religion.

Masduri. (2021). Tajdid dalam Islam. Jurnal Alasma: Media Informasi dan Komunikasi Ilmiah, 3(1), 40. https://jurnalstitmaa.org/alasma/article/view/56

Munawar, A. (2015). Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif yang Berlaku di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 7(13). https://doi.org/10.31602/al-adl.v7i13.208

Puniman, A. (2018). Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Yustitia, 19(1). https://doi.org/10.53712/yustitia.v19i1.408

Putri, F. A., & Muslim, M. (2020). Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. AL-AHKAM: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 5(1). https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v5i1.2087

Rahman, F. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.

Rofiq, A. (2013). Hukum Perdata Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Soemiyati. (1989). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.

Suhardana, I. M. A. (2021). Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Veritas et Justitia, 7(1), 115–134. https://doi.org/10.25123/vej.v7i1.391

Supriyanto, E. (2021). Polemik Pernikahan Beda Agama di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan HAM. Al-Ahkam, 31(1). https://doi.org/10.14421/ahkam.2021.311.115-134

Wahid, A. (2017). Hukum Islam dan Pluralitas Sosial di Indonesia. Malang: Setara Press.

Wahyuni, S. (2016). Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 8(1), 64–78. https://doi.org/10.28918/jhi.v8i1.561

Downloads

Published

2024-12-26

How to Cite

miftahussurur, wildan, & Mohammad Fikri. (2024). Konflik Hukum dan Nilai Agama dalam Pernikahan Beda Agama: Suara Mahasiswa IAI At-Taqwa Bondowoso: Analisis Perspektif Mahasiswa terhadap Perkawinan Lintas Agama dalam Bingkai Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 55–66. https://doi.org/10.55606/af.v6i2.1295

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.